Menuju konten utama

BEM UI Desak Sanksi Tegas hingga DO Mahasiswa Pelaku Pelecehan

BEM UI tuntut sanksi tegas mahasiswa FH UI usai viralnya bukti percakapan tak pantas yang melibatkan mahasiswi hingga dosen sebagai korban.

BEM UI Desak Sanksi Tegas hingga DO Mahasiswa Pelaku Pelecehan
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Toestus

tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual melalui grup percakapan (grup chat). Desakan ini disampaikan menyusul viralnya bukti percakapan tidak pantas yang melibatkan mahasiswi hingga dosen sebagai korban di lingkungan kampus tersebut.

“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out. [Jangan diberi keringanan] apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Selain sanksi, BEM UI juga meminta sorotan terhadap pemulihan bagi para korban serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Terkait jumlah korban, Dimas menyebut pihaknya belum dapat memastikan angka pasti. Dia hanya mengungkapkan korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa.

Dimas bilang, BEM FH UI juga telah memiliki regulasi internal melalui Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mengatur kewajiban sosialisasi kepada anggota, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi.

Atas hal ini, BEM UI juga berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Terkait kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, BEM UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan kepada para korban.

“Saat ini kami mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan kewenangan kepada para korban, pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,” tutur Dimas.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah