tirto.id - Eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Kali ini, korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri adalah AIR dan AM.
Pelaporan dua korban itu kemudian diterima dengan Nomor LP/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025.
Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menjelaskan bahwa dua korban ini berbeda dari dua terlapor sebelumnya di Polda Metro Jaya tahun lalu. Jumlah korban pun bertambah menjadi empat orang yang berani membuat laporan. Yansen menduga total korban ada sembilan orang.
"Jadi ini proses sangat panjang. Kenapa sampai korban bisa muncul sekarang? Karena memang dia butuh waktu untuk meyakinkan itu dan ada rasa takut juga karena relasi kuasa itu sangat kuat," kata Yansen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, korban AM dilakukan pelecehan secara verbal saat menggelar mediasi dengan Edie Toet di Pondok Indah Mall (PIM). Saat itu, rekan-rekan akademisi Edie menertawakan pelecehan verbal yang dilakukannya kepada AM.
Kepada korban AIR, kata dia, Edie meminta agar bagian kelaminnya dipegang. Namun, korban menolaknya dan mengalami shock hingga terjadi gangguan psikis.
"Lebih yakin bahwa ini suatu peristiwa pidana dan dapat menentukan segera. Proses selanjutnya, kami sudah melakukan penyampaian terhadap PPA Bareskrim Mabes bahwa setelah ini kami akan mengajukan permohonan gelar khusus di Mabes Polri agar perkara ini dapat duduk sebagaimana mestinya," ungkap Yansen.
Diakui Yansen, dalam kasus dua korban yang melapor ke Polda Metro Jaya sebelumnya terjadi intimidasi oleh Edie Toet pada 1 Februari 2024 pukul 13.00 WIB saat proses mediasi.
Hal itu kemudian menjadi alasan mengapa kasus di Polda Metro Jaya tidak segera ditetapkan tersangka.
"Ya intinya begini. Buat apa kalian capek-capek pulang pergi? Ini nanti juga SP3 di perkara. Saya yang tahu dan saya paling tahu itu kata-katanya," ujar Yansen.
Lebih lanjut Yansen menerangkan, dari pelaporan hari ini ke Bareskrim Polri, Direktorat PPA dan PPO pun memastikan akan melakukan asistensi ke Polda Metro Jaya terhadap dua laporan pertama yang dilayangkan korban. Sehingga, penanganan perkara diharapkan bisa segera mendapatkan tersangkanya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































