tirto.id - Pengacara korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, mendatangi Kompolnas dan Bidpropam Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang dinilai jalan di tempat.
Pengacara korban DF dan RZ, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, meminta agar Kompolnas dan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengawal proses penyidikan agar terus berjalan hingga ke persidangan. Sebab, kasus ini sudah lebih dari 15 bulan mandek dan belum ada penetapan tersangka.
"Salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik. Dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu. Jadi ada beberapa poin lagi yang kami sampaikan," kata Yasen saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (9/4/2025).
Yasen mengatakan, eks rektor yang diduga sebagai pelaku bahkan terindikasi melakukan intervensi agar penanganan kasus tidak berjalan. Dia mengatakan seharusnya ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik sudah meyakini adanya peristiwa pidana.
"Kami berharap agar penyidik Polri itu bekerja tegak lurus tanpa ada kepentingan yang lain. Mari kita melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa keberpihakan," ucap dia.
Ditambahkan Amanda, penyidik sampai saat ini sering tidak kooperatif. Dirinya terus menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik, namun tidak pernah direspons.
"Makanya kami bawa ini ke Kompolnas, kami juga bawa ke Propam. Artinya kami mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional. Sudah ada keberpihakan seperti itu," ujar Amanda.
Diharapkan Amanda, kasus ini sudah seharusnya ditangani secara profesional dan prosedural. Peningkatan status tersangka pun dipandangnya tidak seharusnya berlama-lama.
"Ya seharusnya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tutur dia.
Kasus ini berawal dari adanya laporan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila kepada bawahannya, pada Februari 2024 lalu.
Korban yakni RZ dan DF. Dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor. Korban inisial RZ sedang diberi tugas oleh rektor.
Saat tengah mengerjakan tugas, rektor menghampiri dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Kejadian itu membuat korban trauma. Lebih parahnya lagi, korban langsung dimutasi ke tempat lain pascakejadian itu.
Hal serupa juga dialami oleh karyawan honorer inisial DF. Namun, usai menerima tindakan tak senonoh dari rektor tersebut, DF memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto