Menuju konten utama

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja Rektor Universitas Pancasila terhadap bawahannya.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Seorang mahasiswa melintas di depan sejumlah tempat ibadah di Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual kepada bawahannya. Kasus itu pun telah diadukan ke pihak kepolisian.

"Untuk saat ini ada dua korban dan sudah melaporkan," kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dihubungi Tirto, Minggu (25/2/2024).

Amanda menuturkan, korban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, korban inisial DF membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Kalau di Polda prosesnya sudah dengan pemanggilan sudah ada 4 saksi yang diklarifikasi. Kalau terlapor besok Senin dia hadir di Polda untuk BAP," ujar Amanda.

Amanda mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023 di ruang kerja rektor. Korban inisial RZ sedang diberi tugas oleh rektor.

Saat tengah mengerjakan tugas, rektor menghampiri dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Kejadian itu membuat korban trauma. Lebih parahnya lagi, korban langsung dimutasi ke tempat lain pascakejadian itu.

Hal serupa juga dialami oleh karyawan honorer inisial DF. Namun, usai menerima tindakan tak senonoh dari oknum rektor tersebut, DF memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri.

Kedua korban, kata Amanda, sebenarnya sudah melapor ke pihak yayasan atas tindakan pelecehan tersebut. Mereka meminta kebijakan atau penyelesaian terkait pelecehan seksual dilakukan oleh rektor mereka.

Tetapi, selang beberapa minggu kemudian, pihak yayasan tidak merespons korban setelah dimintai kejelasan dan mempertanyakan terkait pelecehan dilakukan rektor tersebut.

"Seakan akan dari pihak yayasan melakukan pembiaran. Artinya karena memang tidak ada jawaban atau respons dari yayasan, maka kedua korban memutuskan membuat laporan [ke polisi]," tutur dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. Saat ini, laporan sudah ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata dia saat dikonfirmasi.

Respon Pihak Yayasan Kampus

Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengaku prihatin terkait adanya kasus tersebut. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

"Yayasan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, percaya bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio, kepada Tirto, Minggu (25/2/2024).

Yoga menuturkan, terduga pelaku yakni ETH masa baktinya akan berakhir pada 14 Maret 2024 sebagai rektor. Yayasan dalam waktu dekat juga akan mengambil keputusan berkaitan dengan kasus tersebut dan juga status rektor.

"Mudah-mudahan keputusan yayasan adalah yang terbaik untuk institusi," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto