tirto.id - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menjadi eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. DSI kini difokuskan untuk mengintegrasikan data transaksi ekspor dan memantau harga komoditas guna mencegah praktik underinvoicing dan transfer pricing.
“Memang dari awal kita tidak pernah merencanakan kita akan menjadi eksportir tunggal,” kata Rosan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).
Pernyataan tersebut ia sampaikan lantaran pembentukan DSI sebelumnya dikaitkan dengan kebijakan ekspor satu pintu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam kategori tersebut adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Namun, Rosan menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti DSI akan mengambil alih seluruh transaksi ekspor dari perusahaan yang selama ini menjadi eksportir.
Menurut dia, eksportir tetap dapat bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. DSI dapat berperan sebagai perantara atau agen penjual, sekaligus memantau harga dan transaksi ekspor.
Artinya, seluruh kontrak ekspor yang sudah berjalan, termasuk kontrak jangka panjang, tetap dihormati. Dengan demikian, aktivitas jual-beli komoditas tetap dilakukan oleh eksportir yang selama ini menjalankannya.
"Kita hormati kontrak jangka panjangnya kita hormati tidak ada perubahan tapi yang kita lihat adalah dari segi pricingnya," ucap Rosan.
Fungsi utama DSI, lanjut Rosan, adalah memastikan harga ekspor yang dilaporkan perusahaan sesuai dengan indeks pasar. Jika ditemukan harga di bawah indeks, DSI akan memberikan peringatan kepada eksportir.
Menurut dia, mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara akibat manipulasi nilai transaksi, termasuk melalui transfer pricing, underinvoicing, dan pelaporan data yang tidak akurat.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, DSI mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, serta Bank Indonesia.
Data tersebut akan digunakan untuk memantau transaksi ekspor dari sisi volume, nilai ekspor, penerimaan pajak, hingga harga komoditas. Dengan integrasi itu, DSI dapat menganalisis transaksi dan membandingkan harga yang dilaporkan dengan indeks yang menjadi acuan.
Rosan mengatakan DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026 dengan nilai mencapai sekitar dolar AS14 miliar. Kini, DSI tengah menyiapkan dashboard terbuka untuk memantau dan mengevaluasi transaksi ekspor secara lebih detail.
"Jadi kami bisa memantau dari pelabuhan mana, harga berapa, pricing berapa, volume berapa, di negara tujuan berapa," tuturnya.
"Dan memang yang kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini Alhamdulillah begitu ini dihubungkan, kita bisa lihat, harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks jadi memang kalau dibilang ada under invoicing ya itu datanya kami ada dan kami bisa lihat," imbuh Rosan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2027 menegaskan bahwa kedepan peran DSI akan diperluas untuk mengelola seluruh komoditas ekspor strategis.
Ia menuturkan, pembentukan DSI dilakukan untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis, khususnya karena terdapat kesenjangan harga antara komoditas yang dijual di dalam negeri dan harga acuan internasional.
Ia mencontohkan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia yang sebelumnya dijual secara free on board (FOB) di pelabuhan Indonesia sekitar Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga CPO di Bursa Rotterdam, Belanda, mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.
“Artinya, sesungguhnya kita hilang hampir 50 persen nilai komoditas kita,” kata Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2027, Jumat (14/8/2026).
Prabowo kemudian mengaitkan pembentukan DSI pada 20 Mei 2026 dengan upaya pemerintah memperbaiki persoalan tersebut. Menurut dia, sejak mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, DSI telah mengelola devisa ekspor senilai 14 miliar dolar AS dari tiga komoditas strategis.
Dalam kurun waktu sekitar dua bulan, DSI juga disebut telah memonitor lebih dari 6.500 transaksi ekspor dari tiga komoditas tersebut. Dari pemantauan itu, pemerintah menemukan potensi tambahan penerimaan sekitar 5 miliar dolar AS yang berasal dari perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, serta pembayaran devisa hasil ekspor.
“DSI telah menemukan potensi tambahan 5 miliar dolar Amerika dari perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, dan pembayaran devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan cakupan pengawasan DSI selanjutnya akan diperluas ke 50 pelabuhan yang tersebar di 25 provinsi. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan memperluas komoditas yang berada dalam pengelolaan DSI, dari tiga komoditas menjadi seluruh komoditas ekspor strategis Indonesia.
“Dalam waktu dekat, DSI akan mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga,” kata Prabowo
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































