tirto.id - Kepolisian menangkap 14 orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan sejumlah situs judi online. Mereka ditangkap di tiga lokasi di wilayah Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan judi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
"Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00, tim melakukan pendalaman, konservasi, serta pemetaan lokasi," kata Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil pemetaan tersebut, polisi menemukan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat operasional dan infrastruktur pendukung aktivitas judi online. Penindakan kemudian dilakukan di tiga lokasi.
Lokasi pertama berada di Perumahan Andara Village, Pagedangan, Tangerang. Di tempat tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial HDP, MAH, YO, dan F. Mereka disebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi menangkap empat orang, yakni RRB, TA, P, dan MFMP yang berperan sebagai customer service.
Kemudian, penindakan di lokasi ketiga dilakukan di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak enam orang ditangkap, yakni AS, DOAM, H, JAK, AH, AG, dan PM.
Para tersangka di lokasi ketiga memiliki sejumlah peran, antara lain sebagai streamer, teknisi teknologi informasi (IT), dan admin perjudian online.
"Dalam penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 46 handphone, 2 laptop, 2 tablet, 4 PC, dengan uang tunai sebanyak Rp100.000.000, serta beberapa mata uang kripto dan perhiasan," ujar Wira.
Menurut Wira, para tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan operasional situs judi online. Mereka mengelola teknis deposit dan video serta melakukan pemasaran melalui video maupun live streaming.
Aktivitas tersebut dikoordinasikan oleh admin dan seseorang yang disebut sebagai pemilik situs. Polisi menyebut sembilan situs yang dikelola jaringan tersebut, yakni MPO88, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miyabislot, Doremi, Tobrut, Miyagacor, dan TopGlobal.
"Para pelaku ini mengelola situs judi online, berperan sebagai pengelola teknis deposit dan video, serta melakukan marketing atau pemasaran dalam bentuk video atau live streaming," kata Wira.
Polisi juga menemukan keterkaitan operasional jaringan tersebut dengan Kamboja. Menurut Wira, pemilik situs judi online tersebut memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun pekerja lainnya.
"Selain beroperasi di wilayah Indonesia, pemilik situs judi ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja, yang juga mempekerjakan warga negara Indonesia, baik sebagai admin maupun yang berada di Kamboja sana," ujarnya.
Wira mengatakan penyidik masih mendalami teknis operasional dan pihak yang menjadi pemilik situs. Polisi juga masih menelusuri perputaran dana dari aktivitas perjudian tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, perputaran dana dari aktivitas perjudian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait nilai tersebut.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online yang dikelola para tersangka.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari dua kasus yang kami ungkap ini, kami menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perjudian dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wira.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































