tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar aliran dana raksasa milik jaringan judi online (judol) Hayam Wuruk. Meski markas operasionalnya di Jakarta baru berjalan selama dua bulan, PPATK melacak jejak digital perputaran uang di rekening sindikat internasional ini yang ternyata sudah tembus Rp489 miliar sejak tahun 2022.
"Ditemukan suatu ATM, sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi-transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening tersebut lebih dari RP489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang," ucap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Danang turut mengungkap penelusuran keuangan, jaringan ini tidak hanya menggunakan perbankan Indonesia, tetapi juga milik luar negeri.
Danang bilang, PPATK juga menemukan transaksi pembelian tiket untuk para pekerja beserta biaya kepengurusan imigrasi. Diketahui, dari jaringan ini terdapat 321 WNA yang ditemukan saat penyidik menggerebek markas judol Hayam Wuruk.
"Karena ini warga negara asing, pasti butuh akomodasi di Indonesia, sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar, lalu pengurusan dokumen keimigrasian kurang lebih Rp2,3 miliar," ujar Danang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Wira Satya Triputra, menambahkan sudah ditetapkan tersangka terhadap 287 dari 321 WNA. Semuanya dipastikan akan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Kalau Bareskrim sudah menetapkan sebagai tersangka, komitmen kami tetap harus kami lakukan proses lanjut, dilimpahkan ke Kejaksaan sampai dengan nanti proses pengadilan. Nah, terhadap 35 yang tidak cukup bukti ataupun belum ada, masih dalam pendalaman," ungkap Wira.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa pengecekan mengenai izin tinggal para WNA tersebut telah dilakukan. Diketahui bahwa mereka melakukan overstay yang merupakan sebuah pelanggaran.
Yuldi menerangkan, karena 287 telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia, maka Imigrasi akan mengurus 35 lainnya. Puluhan WNA itu juga akan diberikan pencekalan karena melakukan overstay.
"Jadi yang 35, apabila nanti statusnya saksi dari Bareskrim dilimpahkan ke kita, oleh kita akan dikenakan TAK atau Tindakan Administrasi Keimigrasian dengan dideportasi dan ditangkal minimal 5 tahun, dan bisa diperpanjang 5 tahun hingga 10 tahun," kata Yuldi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































