tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol). Mirisnya, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Meutya pun menjelaskan, judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang.
“Kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).
Meutya bilang, judi online adalah ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak. Menanggapi situasi darurat ini, Komdigi mendesak platform media sosial dan keluarga untuk memperketat benteng pertahanan digital.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.
Meutya kemudian menceritakan banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat. Termasuk berefek pada kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.
Lebih jauh, dia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Meutya bilang, Komdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” katanya.
Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat penting dalam membangun budaya anti-judi online.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































