tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 Warga Negara Asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional yang beroperasi di Indonesia, tepatnya di kawasan Hayan Wuruk, Jakarta Barat.
Para penjamin yang belum diketahui identitasnya ini, teridentifikasi pada proses pemeriksaan terhadap 320 WNA yang terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan Imigrasi berhak memproses hukum para penjamin yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan Imigrasi juga mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap 320 WNA tersebut. Kata Hendarsam, pemeriksaan dilakukan bersama pihak kepolisian.
Para WNA tersebut dipindahkan pada Minggu (10/05/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK); Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Sementara itu, Hendarsam mengatakan dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Katanya, mayoritas WNA yang terlibat berasal dari Kamboja dan Vietnam sebagai penerima fasilitas bebas visa.
Kata Hendarsam, narasi yang menyebut maraknya sindikat WNA di Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan keimigrasian tidak tepat. Dia menyebut hingga Mei 2026, pihaknya telah melaksanakan 6.779 tindakan administratif keimigrasian.
Hendarsam mengatakan dari ribuan tindakan tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan, dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
"Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak 'kebobolan'. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk," tutur Hendarsam.
Dia juga memastikan adanya integrasi sistem yang dapat mendeteksi pelanggaran overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara," ucap Hendarsam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































