Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap TPPU dari Operasional Judol Berpusat di Kamboja

Selama menjalankan usaha judi online tiga tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar.

Bareskrim Ungkap TPPU dari Operasional Judol Berpusat di Kamboja
Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat sepanjang tahun 2025 telah memblokir sebanyak 2 juta lebih konten judi online sebagai upaya pengendalian konten negatif di ruang digital. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari operasional situs judi online (judol). Dalam kasus ini, tersangka LT alias T (40) dilakukan penangkapan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka melakukan operasional judol melalui akun CIVICTOTO dan JALUTOTO. Permainan judol yang disediakan di situs itu di antaranya judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.

"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (market)," ucap Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ade menerangkan tersangka LT telah menjalankan operasional situs judol tersebut sejak sekitar tahun 2022. Dia sudah mempekerjakan karyawan sebanyak 17 orang yang terdiri dari satu manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judol.

"Jadi seluruh karyawannya berada di negara Kamboja ya," ungkap Ade.

Lebih lanjut, dia menyampaikan dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari operasional situs judol tersebut sekitar Rp200 juta sampai dengan Rp300 juta setiap bulan.

Selain itu, selama menjalankan usaha tersebut tiga tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar.

Disebutkan Ade, dari pengungkapan ini dilakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, yakni uang tunai total Rp202 juta; dua motor Kawasaki; tiga asertifikat tanah dan bangunan; perhiasan kalung, cincin, dan gelang tangan emas; empat logam mulia; empat handphone; 29 tas; sembilan buku tabungan beserta kartu ATM; serta pemblokiran lima rekening penampungan hasil judol dengan nilai uang miliaran.

"Bahwa atas perbuatan tersebut, tersangka LT alias T diduga telah melakukan tindak pidana sbgmn dimaksud dlm Pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI Rp2 M," kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto