tirto.id - Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, mengungkap modus-modus baru dalam transaksi judi online (judol). Dia mengatakan, transaksi judol kini bukan hanya menggunakan rekening bank saja, melainkan menggunakan deposit pulsa, e-wallet, QRIS bahkan menggunakan e-commerce sebagai modus transaksi.
"Jadi kami menemukan banyak sekali toko-toko dalam tanda kutip, toko-toko yang sebenarnya untuk deposit judi online," kata Danang saat wawancara khusus dengan Tirto.
Selain itu, Danang juga mengatakan, terdapat penarikan dana judi online lewat akun rekening atas nama orang lain yang identitasnya diperjualbelikan. Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menjual akun rekening pribadi yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana termasuk judi online.
Dia menegaskan, penjualan rekening akan menghambat proses penegakan hukum terhadap orang yang sebenarnya harus bertanggungjawab. Terlebih, kata Danang, pihak yang menjual rekening pribadinya yang kemudian digunakan untuk judi online akan turut menjalani pemeriksaan.
Oleh karena itu, Danang mengatakan, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 200 ribu, termasuk diantaranya digunakan untuk transaksi judi online. Dia menyebut bahwa pemblokiran tersebut juga dilakukan terhadap rekening dormant.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, umumnya para pemain judi online berasal dari masyarakat yang memiliki taraf ekonomi rendah. Bahkan, 70 persen pemain judi online berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Bahkan, ditengah keputusasaan, kata Danang, masyarakat masih banyak yang mengeluarkan uangnya untuk deposito judi online. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk sadar akan bahaya judi online.
Simak obrolan Tirto dengan Danang terkait bahaya dan tips agar keluar dari jerat judi online di Podcast For Your Politic.
Bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh PPATK pada pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judi online?
Bicara mengenai judi online, yang pertama tentu platformnya, dan kedua adalah transaksinya. Kalau namanya online pasti transaksinya melalui sistem keuangan. Sehingga, itu menjadi ranah PPATK untuk mengidentifikasi, menganalisis dan untuk mendistrupsi gitu.
Nah, terkait judi online ini, untuk deposit, kita temukan banyak sekali rekening dari jual beli yang digunakan untuk deposit. Jadi, para bandar ini dia membeli rekening orang untuk deposit. Berapa lama pindah ke rekening (lain) lagi, deposit lagi disitu dan sebagainya.
Kalau dirilis PPATK kemarin, sempat menyebut 28 ribu gitu, bukan hanya judi online saja, tapi sebenarnya sampai dengan saat ini mungkin sudah ketemu 200 ribu lebih, rekening aset jual beli. Di mana, di situ digunakan untuk judi online, digunakan untuk penipuan, digunakan untuk peretasan, bahkan narkotika dan korupsi pun sekarang sudah menggunakan jual-beli rekening.
Ini kan sangat masif sekali dan berbahaya. Sehingga, PPATK perlu melakukan hal yang strategis. Untuk mencegah hal ini terjadi, tentu saja sebetulnya, yang perlu diketahui masyarakat adalah, jangan sampai dia menjual rekeningnya untuk ke orang lain yang akan digunakan untuk tindak pidana.
Sebesar apa kewenangan PPATK dalam pemblokiran rekening yang digunakan untuk judol?
Kewenangan PPATK itu, mengacu kepada Undang-Undang 68 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) salah satunya adalah penghentian transaksi. Penghentian transaksi itu adalah semacam blokir, tapi kita di PPATK penghentian transaksi.
Kami memerintahkan bank untuk menghentikan sementara transaksi, dan penghentian ini, bisa debit saja atau kredit saja atau dua-duanya. Kita (bisa) hentikan dengan saldo minimal sekian, itu bisa, tergantung kasusnya seperti apa.
Misalnya, kalau kasus perjudian online, tentu saja jangan sampai keluar uangnya. Sehingga, debitnya kita stop gitu ya. Kalau kasus Al Zaitun, itu kita hentikan juga, cuma dia masih boleh keluar. Kalau nggak boleh keluar, nanti pendidikan di sana kan bisa berantakan misalnya.
Uang boleh keluar tapi kita batasin. Jadi, tergantung kasusnya dan macam-macam pola kita menghentikan transaksi, dan ini ada waktunya juga lima hari, lalu kita perpanjang lagi 20 hari kerja, dua hari kerja plus 14, jadi 20 hari kerja.
Ada 200 ribu rekening yang dihentikan transaksinya. Bagaimana cara PPATK mengidentifikasi 28 ribu rekening yaang berkaitan dengan judol?
Sebenarnya, kalau 28 ribu itu kan yang kita hentikan tuh bukan hanya pure judi online. Sebenarnya ada banyak juga gitu kan, dan itu yang kita identifikasi dari jual beli. Nah, sampai sekarang mungkin sudah bertambah sampai 200 itu, nggak jumlah yang kecil gitu kan. Artinya, itu bisa dari jual beli, bisa dari peretasan, atau pinjam-pinjam.
Jadi, macam-macam jenis rekening ini digunakan oleh orang lain, untuk secara pinjam-pinjam, jual beli, atau diretas, rekeningnya diambil orang. Nah, itu yang kita identifikasi. Sehingga, kemarin sempat kita hentikan banyak rekening.
Bagaimana cara PPATK untuk mengidentifikasi rekening yang berkaitan dengan judi online?
Itu kan berdasarkan pola transaksi. Jadi, setiap tindak pidana itu, pasti mempunyai pola transaksi yang berbeda-beda. Pola transaksi judi online, dengan pola transaksi narkotika, dengan penipuan, itu pasti akan berbeda-beda gitu ya.
Pertama, kalau judi online ini namanya deposit, pasti ada orang yang deposit banyak, akan kumpul di satu rekening itu dipindahkan, berarti many to one, atau many to beberapa lah. Dari banyak rekening deposit, lalu dipindahkan ke beberapa rekening.
Kalau narkotika kan akan berbeda lagi ya. Narkotika kan lebih besar nilainya, dari pada deposit judi online, karena nilai narkotika ini kan juga lebih mahal. Kalau deposit, 10 ribu aja bisa, 20 ribu bisa, 30 ribu, 50 ribu bisa. Sehingga, akan berbeda pola dari segi jumlahnya, nilainya, dari segi jumlah masif frekuensi transaksinya, itu kan berbeda.
Level deposit, dengan level istilahnya pengepul, atau istilahnya bandar kecil, juga berbeda. Nanti bandar besar juga berbeda lagi pola transaksinya. Pola-pola transaksi itulah yang kami identifikasi.
Lalu, korupsi juga berbeda pola transaksinya, kami identifikasi rekening ini diduga terkait dengan judi online, dengan penipuan dan sebagainya. Selain pola, juga pihak, pihak-pihak siapa yang terlibat? profil kami menyebutnya.
Apakah ada klasifikasinya?
Iya, kami menyebutnya tipologi. Tipologinya berbeda-beda antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya.
Bagaimana cara PPATK berkoodinasi dengan pihak bank terkait dengan pemblokiran rekening?
Ya, eksekutornya adalah bank, jadi kami menuruti bank, agar melakukan penghentian teratasi atas nama nasabah A, nomor sekian, dalam periode berapa hari, lima hari kerja, atau nanti bertambah 15 hari.
Nah, itu bank menyampaikan kepada nasabah, membuat berita acara, atau menotifikasi nasabah, dan nanti disampaikan oleh PPATK, sudah dihentikan saldo yang berapa, dan sebagainya. Jadi prosedurnya seperti itu, bukan kami ya banknya.
Bagaimana cara PPATK berkoodinasi dengan pihak bank, dalam menghadapi keberatan dari masyarakat yang rekeningnya diblokir, padahal tidak berkaitan dengan judol?
Jadi begini, kami menghentikan transaksi itu, sudah lama ya. Sudah sejak ada keberatan-keberatan penghentian, terus saja kami terus berproses, sudah banyak kasus kami hentikan. Seperti tadi kami sampaikan kasus narkotika, sudah banyak kami hentikan, kasus judi online sebelumnya.
Nah, yang kemarin itu kami menghentikan atas sebutnya, adalah sasaran, tujuannya adalah rekening dormant, tidak ada transaksi. Jadi memang dormant itu ya, rekening yang ibaratnya apa istilahnya mati suri. Inilah yang kami hentikan, tujuannya apa? Supaya nanti termodifikasi ke nasabah, nasabahnya bener nggak?
Kan sebenarnya di aturan anti pencucian uang yang diperkenalkan itu, harus ada pengkinian data nasabah, itu rutin itu sebenarnya. Nah ini gradual misalnya, bank melakukan hal seperti itu, tapi dengan kami hentikan maka akan serentak nih. Betul gak rekening yang dormant ini nasabahnya masih sama dengan yang dulu atau pemilik rekening yang awal itu tujuannya.
Kalau tadi terjadi kasus misalnya, dia aktif, nah itu mungkin dia klasifikasi yang miss sedikit, di perbankan. Sehingga, dia terhentikan, tapi kami instruksikan untuk hal seperti itu langsung dirilis. Artinya, langsung dia bisa transaksi karena dia memang bukan sasarannya, bukan rekening dormant.
Yang kami hentikan, adalah rekening yang dormant. Nah, dormant ini juga ada berbagai macam. Artinya, memang setelah dipakai kan dia tuh pindah-pindah rekening. Saya beli dari Mas Hendra rekeningnya, terus saya pakai, habis itu Mas Hendra masih ada rekeningnya di sini, ini jadi dormant, atau memang nasabah bener yang dormant juga ada, nasabah yang meninggal tidak diketahui alih warisnya.
Jika ada pengaduan dari masyarakat yang rekeningnya diblokir, bisa langsung dibuka?
Ya, kalau dia rekening aktif, pasti sudah dibuka, kalau yang kedua adalah rekening dormant nasabahnya ada, tanpa kita hentikan pun prosedur beberapa bank itu harus memang datang.
Berapa lama proses pembukaan blokir rekening?
Ya, prinsipnya kan sebenarnya tujuan kami ya dormant, yang sebenarnya memang tidak ada transaksi ya, jadi kalau memang dibutuhkan nasabah akan memberikan informasi ke bank.
Kalau nasabah memang dibutuhkan, dalam waktu yang mendesak, bisa dirilis dulu, nanti disampaikan ke PPATK. Kami evaluasi jadi seperti itu, jadi intinya adalah bahwa pemilik rekening itu adalah nasabah sebenarnya, jangan sampai udah dikasih ke orang lain udah dijual.
Kedua, misalnya ada BUMN punya rekening yang disembunyikan oleh manajemen yang terdahulu, sehingga tidak diketahui dengan notifikasi ini, manajemen jadi tau kok punya rekening disini, kok satunya sekian, sehingga jadi banyak, di swasta pun juga banyak seperti itu, jadi ini impact-nya sebenarnya akan banyak.
Apakah ada oknum yang menggunakan rekening nasabah yang sudah meninggal dunia untuk transaksi mencurigakan?
Ya, itu kan posibilitinya ada, itu kan teridentifikasi dengan dihentikan, ini maka akan lebih clear lagi. Misalnya, ada rekening yang katakanlah nasabahnya sudah meninggal, tapi rekening ini tidak diinformasikan ke alih warisnya kan gak tau, alih warisnya apa.
Misalnya, orang tuanya mempunyai rekening di bank X misalnya, nah dengan notifikasi ini nasabah, jadi alih waris jadi tau, orang tua saya ternyata masih punya rekening di bank X. yang bisa diurus. Sehingga, ini kan jadi haknya dia gitu kan, sebenarnya haknya alih waris.
Dari 200 ribu rekening yang diblokir pada 2025, apakah itu menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya?
Trennya yang kami lihat meningkat 28 ribu itu yang kami hentikan di tahun 2024 saja. Ternyata, pada awal 2025 ini banyak juga rekening yang kami identifikasi dari jual beli itu 200 ribu.
Nah, 200 ribu ini tentu saja sangat masif gitu kan, sangat masif dibandingkan tahun yang lalu. Sehingga, apa 200 ribu ini kami identifikasi terkait tindak pidana apa, lalu di bank mana saja, itu ada yang terkait judi online, terkait penipuan, dan sebagainya.
Mengkhawatirkan lah, ibarat rekening ini, kan ada suatu kalau orang punya sidik jari rekening ini, adalah sidik jari orang dari sisi transaksi keuangan, kalau sudah dipakai orang lain, itu jadi sidik jarinya jadi kacau. Kedua, juga akan menyulitkan pendekatan hukumnya. Misalnya Mas Hendra menjual rekening pribadinya, kemudian digunakan untuk deposit judi online, saya panggil, Mas Hendra gak tau apa-apa di sini.
Apakah ada tren peningkatan pada penggunaan rekening untuk judi online?
Kalau tren sebenarnya menurun ya, ini bicara khusus judi online, itu trennya menurun, jadi kalau kita lihat sebenarnya judi online ini real uang kehilangan, negara, atau masyarakat itu dari deposit, yang bisa kita hitung berapa kerugian real dari para pemain.
Perekonomian nasional 2023, itu sekitar Rp34 triliun, terus meningkat Rp50 triliun, lebih Rp57 triliun 2024, nah Rp57 triliun ini. Katakanlah untuk operasional, untuk memancing dengan memberikan kemenangan itu sebesar 20 persen, berarti kan masih Rp40 triliun lebih uang yang dinikmati oleh para bandar dan jaringannya.
Sehingga, ini kan kerugian real, yang kalau dilarikan ke luar negeri, capital out flow mengganggu perekonomian kita. 2024 kuartal pertama ini, sekitar Rp6,2 triliun artinya sudah menurun cukup drastis dibandingkan 2024. Sementara ini, ya kita lihat bagaimana sampai akhir tahun, tapi kalau kita misalnya pemerintah bisa mengendalikan ini sampai akhir tahun, dengan angka itu kan kurang lebih Rp24 triliun kan menurun cukup jauh menurun dibandingkan tahun 2023.
Apakah PPATK sudah mengidentifikasi fenomena masifnya transaksi judi online?
Ya, kita sudah mengirim wajah lama dan kami lihat kecenderungannya, terus statistik itu terus meningkat peak-nya, di 2024. Sehingga, pemerintah terus membutuhkan satgas, dengan memberikan kampanye, terus take down situs yang terus berjalan. Sehingga, diharapkan akan mengecilkan apa istilahnya market judi online ini.
Kemana aliran uang judi online berdasarkan pemantauan dari PPATK?
Mereka juga sering mengubah pola, di 2023 misalnya, mereka melarikan uangnya tuh melalui perusahaan jangkar. Setelah kami identifikasi mereka mengubah polanya lagi, nah di 2024 itu banyak menggunakan valas, valas kan bisa dibawa ke luar negeri, dan banyak juga menggunakan kripto. Kripto itu kami identifikasi ke luar negeri itu sampai ke luar negeri 28 triliun. Bisa dibayangkan uang sebesar itu kan devisa kita, yang seharusnya bisa berputar di Indonesia.
Bagaimana sinergi antara PPATK, Bareskrim Polri, dan Dirjen Pajak, terkait dengan pemberantasan judi online?
Di satgas ini juga kan yang diketuai oleh Menkopolhukam, ini kan ada desk pencegahan dan pemberantasan. Kalau dari sisi pencegahan tentu take down di Kominfo. Terus kami lihat misalnya perkembangan pole deposit melalui QRIS itu meningkat 2024, itu sudah hampir balance deposit melalui e-wallet, terus melalui transfer bank dengan QRIS itu udah mulai mulai hampir sama.
Ini kan kalau QRIS fasilitas berikutnya adalah payment gateway, payment gateway ini kan regulatornya dari Bank Indonesia. Itu kami melakukan atau istilahnya memberikan informasi, ke Bank Indonesia bahwa payment gateway digunakan untuk deposit judi online yng jumlahnya mencapai puluhan triliun.
Nanti BI yang akan meregulasi bagaimanakah APBBT terkait dengan payment gateway ,dan alhamdulillah di akhir tahun kemarin udah ada aturan baru mengenai APBBT khusus payment gateway ini yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Sehingga, dengan itu akan mempersempit.
Kemudian pemberantasan, kan disini adalah Polri selaku penyidik tunggal terkait dengan perjudian online dan beberapa kasus juga sudah diungkap jadi kami polanya ada dua kalau terkait dengan penegakan hukumnya.
Pertama, atas rekening-rekening deposit ini yang jumlahnya-jumlahnya ini yang saldonya masih ada besar-besar kami menggunakan Permas 1 Tahun 2013. Sehingga, saldo ini bisa langsung disita oleh negara.
Bagimana PPATK berkoordinasi dengan OJK atau platform perdagangan kripto, terkait dengan penggunaan kripto sebagai transaksi judol?
Jadi kalau kripto ini kan, pertama kalau dia pasti untuk lari ke kripto, itu kan pasti jadi uang aset tidak pidana dulu, lalu dibelikan aset kripto nah kemudian aset kripto kami identifikasi di exchanger Indonesia lah exchanger Indonesia masih bisa karena dia pihak pelapor ke PPATK sehingga masih bisa teridentifikasi dan sebagainya. Kenapa kami bisa tahu bahwa setelah lari ke istilahnya aset kripto ini dia lari ke exchanger yang ada di luar negeri, yang kami dapat identifikasi dan jual beli rekening semua disini bahkan rekening aset kripto itu juga ada jual belinya.
Apakah ada transaksi jual beli rekening?
Ya, jadi begitu dipanggil nasabahnya sudah bukan nasabah yang sebenarnya yang sebenarnya sudah memindahkan akunnya ke orang lain. Sehingga, itu akan menyulitkan prosesnya. Jadi, sudah masif nih, jadi setiap layer udah jual beli semua. Sehingga, apabila dipindahkan ke luar negeri akan lebih sulit lagi.
Kalau exchange nya apakah langsung PPATK berkoordinasi?
Ya, kami hentikan. Kalau masih exchanger kita, kita hentikan. Kami kan prinsipnya follow the money. Kita adu cepat dengan pelaku tindak pidana.
Apakah PPATK berkoordinasi dengan Komdigi untuk memetakan penyedia judi online?
Kalau itu kan domain-nya Komdigi, justru kami memerlukan informasi Komdigi bahwa rekening ini terkait dengan situs atau web domain judol apa? Itu nanti kan untuk mengonstruksi kasusnya, sehingga penyidik mudah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Dulu, kita buka web judi online sudah langsung ketemu, deposit rekening sekian. Kalau sekarang harus menjadi member dulu, jadi nggak mungkin kita harus menjadi member di setiap situs judi online. Jadi Kominfo melakukan crawling dengan sistem mereka untuk mengidentifikasi data rekening dari situs judi online tersebut, yang kemudian dilaporkan ke PPATK.
Apakah PPATK menggunakan data rekening yang diberikan oleh Kominfo untuk melakukan follow the money?
Ya, kami prinsipnya banyak sumber, pertama dari laporan perbankan, bisa juga dari pengaduan masyarakat, juga dari informasi dari Komdigi.
Apakah ada modus unik yang dilakukan oleh bandar maupun pemain judi online?
Ada ya, cuma kalau kita masuk salah satu web judi online, itu menerima deposit pulsa. Cuma ini kan biayanya relatif lebih mahal, saya transfer pulsa itu lebih mahal dari pada saya transfer istilahnya e-wallet, jadi ya ada cuma tidak favorit. Macam-macam jenisnya, banyak mungkin menjual koinnya. Di e-commerce juga ada yang jual koinnya.
Apakah ada inisiatif dari pemerintah untuk membantu PPATK memberantas judol?
Kita bersinergi dan terus bergerak, tapi yang paling penting yang harus dipahami adalah awereness masyarakat, bahwa jangan sampai bermain judi lagi. Kalau saya lihat notifikasi dari mutasi rekening deposit, itu banyak nasabah deposit misalnya Rp50 ribu memberikan keterangan terasa itu sudah sangat kompleks 'kasih menang dong' rungkad tapi masih deposit, 'deposit terakhir mau bunuh diri' tapi masih deposit.
Artinya sudah banyak orang yang putus asa, kalah terus, tapi tetap deposit. Sehingga yang belum pernah bermain, jangan sampai bermain, yang sudah terlanjur bermain, harus bisa mengakhiri.
Apakah harus ada penyempurnaan UU ITE untuk membantu memberantas judol?
Kalau di UU ITE sudah clear, kalau operator itu pidana. Kalau terkait dengan pemain diatur di KUHP pemain pidana. Tapi gak mungkin memenjarakan 9 juta orang. Sehingga perlu kesadaran bersama.
Apakah PPATK akan menggunakan AI untuk membantu mengidentifikasi transaksi judi online?
Ini kan tergantung input datanya juga ya. Jadi kami harapkan di perbankan dulu. Kan mendeteksi awalnya kan dari saja, baru nanti kami men-tracking, kami bisa men-tracking wallet kripto.
Yang jelas, yang jadi penghambat ya itu, jual beli rekening dan menguasai rekening orang lain. Karena disitu tidak ketahuan siapa sebenernya yang mau pakai. Ya, kami bisa deteksi. Tapi begitu penegakan hukum, misalnya rekening ini siapa yang tanggung jawab disini? Siapa yang tanggung jawab? Kalau yang menjual, saya gak tahu, saya cuma menjual, dapat 1 juta, menjual rekening saya, saya gak tahu disitu yang menggunakan siapa, untuk transaksi siapa. Ya kan repot itu kan.
Berarti harus meningkatkan awareness masyarakat ya Pak?
Ya, jadi sekarang misalnya yang tipologi terakhir ini yang kami sharing perkembangan ini, menggunakan QRIS itu. Mas Hendra, Mbak Rani, diminta orang buka toko apalah, daftarkan QRIS-nya, tapi digunakan untuk deposit. Jadi kami menemukan banyak sekali toko-toko dalam tanda kutip, toko-toko yang sebenarnya untuk deposit judi online.
Biasanya makin malam makin banyak transaksi. Kami temukan fiktif semua, kemi temuan 6.000 fiktif semua. Sudah kami sampaikan kepada regulator terkait.
Kalau lihat deposit dan statistik di tahun kemarin, dan kuartal pertama itu sekitar 70 persen, masyarakat penghasilan rendah justru yang bermain judi online. Kenapa kami tahu? Karena pada saat kan data mereka di aplikasi pembukaan rekening, penghasilannya di bawah Rp5 juta.
Apa tantangan memberantas judi online?
Nah, yang pertama masifnya ya. Sangat masif dalam penggunaan instrumen keuangan. Tadi ya jual beli rekening bank, rekening e-wallet, rekening kripto, bahkan QRIS jual beli juga. Ini kan ya di satu sisi masyarakat butuh uang, di sisi lain mereka tidak peduli bahwa ini akan digunakan untuk tindak pidana. Dia jual rekening kan memang karena butuh. Kalau masih tidak butuh uang enggak mungkin mau repot-repot ke bank cuma dikasih uang Rp1 juta.
Sehingga, disinilah perlu awareness kita semua, bahwa resiko bahwa nanti kalau rekeningnya digunakan untuk tindak pidana itu kan resikonya minimal dipanggil lah. Dipanggil oleh penegak hukum, dijual ke siapa, kapan, dan sebagainya.
Sudah ada pak yang pernah dipanggil penegak hukum buat ditelusuri?
Banyak. Cuma kan gini, ini kan masif, gak mungkin semua dipanggil. Sehingga ya punya prioritas lah penegak hukum ini mana yang akan ditangani. Sehingga, yang saldo besar itu mungkin yang ditangani karena jumlahnya sangat masif. memanggil orang sebanyak itu memeriksa kan butuh sumber daya yang gak kecil juga. Sementara kasus yang lain juga banyak.
Pusing nggak sih pak? Bapak menelusuri uang sebanyak itu?
Ya kan itu memang DNA-nya PPATK kan menulusuri.
Apakah ada pesan untuk masyarakat terkait bahaya dari judi online itu sendiri?
Ya, pertama begini, dari pemain kalau yang masih bermain, stop, kalau yang belum pemain, jangan tergoda. Karena saya melihat masih banyak promo-promo di website mungkin ada notifikasi di WA segala macam yang menawarkan judi online, jangan mau. Dijanjikan menang, jangan mau. Itu satu.
Lalu yang kedua, yang memfasilitasi dengan menjual rekening, rekening apapun rekening bank, rekening rekening e-wallet, rekening QRIS, rekening kripto, stop. Karena itu juga digunakan tindak pidana dan bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga itu bisa merugikan orang lain. Bahkan, merugikan bangsa, perekonomian bangsa. Jadi yang hal seperti itu disudahilah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang