tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat orang yang menjadi tersangka pengelola salah satu situ judi online.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan keempat tersangka adalah DH, AF, RJ, dan QR. Untuk tersangka QR, kata Himawan, merupakan warga negara asing (WNA) Cina.
“Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).
Menurut Himawan, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pada 30 April 2025. Ketiga tersangka itu adalah AF, RJ dan QR. QR, kata Himawan, memliki peran besar sebagai otak dari berjalannya judi online pada situs tersebut.
Himawan mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa Handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 Miliar. Ketiga pelaku pun kini telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” ungkap Himawan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































