Menuju konten utama

Bareskrim Sita Uang Rp61 M dari 164 Rekening Penampungan Judol

Dittipidsiber Bareskrim Polri belum bisa menyelediki seluruh rekening yang dijadikan penampungan hasil judi online, totalnya capai 5.885 rekening.

Bareskrim Sita Uang Rp61 M dari 164 Rekening Penampungan Judol
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dari rekening-rekening penampungan hasil operasional judi online (judol). Penyitaan itu berawal dari penyerahan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Himawan menerangkan bahwa dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.

"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," tutur Himawan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiananda, mengatakan dari 5.000-an rekening itu, nilai uang di dalamnya mencapai lebih dari Rp600 miliar. Seluruh rekening pun telah diproses pemblokirannya sejak Februari 2025.

Dia menyebut, dari hasil analisa PPATK, rekening itu selalu melakukan transaksi hingga ke luar negeri.

"Kami bekukan sejak Februari, lalu dilanjutkan blokir oleh Polri. Transaksi ada terkait dalam dan luar negeri. Sedang pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri. PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini," ucap Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Penegakkan hukum atas judol oleh Polri, kata Ivan, memiliki misi besarnya untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang timbul. Sebab, jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.

Ivan mengatakan, para pelaku melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Oleh karenanya, di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.

"Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto