Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pengelola Judol di Jakbar

Kedua tersangka, yakni SBU dan JPM, diduga melakukan praktik judol sejak April 2025 dan beroperasi di daerah Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pengelola Judol di Jakbar
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pengadaan situs judi online (judol), Minggu (20/4/2025). Tersangka dengan inisial SBU dan JPM berperan sebagai admin dan pengurus situs judi slot yang mengarah ke penipuan (scamming).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan dengan nomor LP/A/29/IV/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, pada Rabu (16/4/2025).

SBU dan JPM diduga melakukan praktik judol sejak April 2025 lewat situs bernama gulalislot69.top. Mereka beroperasi di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan. Namun, keduanya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

Ade menjelaskan, proses penangkapan dua orang ini sudah dilakukan sejak awal bulan April 2025 lalu. Kala itu, anggota unit 2 Subdit Tahbang/Resmob menemukan situs yang dimaksud ketika melakukan patroli siber.

“Modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM. Diketahui bahwa tempat kejadian bukan merupakan tempat persembunyian pelaku,” kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/4/2025).

Berdasar hasil patroli tersebut pun dibuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Di bawah pimpinan Kompol Anggi F.A Hasibuan , S.H. (KANIT II) dan Ipda Berry Ariswan, S.H. (PANIT II) melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka,” tambah Ade.

Berdasarkan hasil patroli dan observasi, tim mendapat informasi dari petunjuk terkait pelaku. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap SBU dan JPM bersama dengan barang bukti satu rekening m-banking BRI atas nama Santi Beri Utami, satu rekening m-banking bluBCA atas nama Julius Putro Mulia, satu unit laptop warna pink merk AMOLA, satu unit handphone Xiaomi milik Santi Beri Utami, satu unit handphone iPhone 15 milik Santi Beri Utami, dan satu unit handphone Samsung S2 milik Julius Putro Mulia.

“Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfons Yoshio Hartanto
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Andrian Pratama Taher