tirto.id - Polri melakukan pertemuan dengan otoritas Kamboja membahas penanganan berbagai kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Dalam pertemuan, akhirnya disepakati adanya pencegahan kepada para operator judol hingga scam di pintu-pintu kedatangan.
"Terkait upaya pencegahan kejahatan transnasional dilakukan kesepakatan untuk saling bertukar informasi dan pencegahan kedatangan para pelaku operator serta upaya penyelamatan WNI yang menjadi korban dari industri scamming," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kadiv Hubinter, Irjen Krishna Murti, didampingi KBRI Phnom Penh. Kemudian, dari pihak Kamboja hadir MajGen Pheanuk Kolkomar, Deputi Chief of Staff Cambodia National Police, dan Internasional Cooperation CNP.
Untung mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada 7-13 April 2025 di Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanokville. Dia menyatakan, dari pertemuan itu dipastikan bahwa Polri dan Kamboja memiliki perspektif pemberantasan kejahatan transnasional di kawasan Asean.
"Banyak kami dapati WNI yg bekerja pada industri online yang di Indonesia dilarang (Gambling Online, Scamming Online, Phising, Cracking)," ungkap Untung.
Terakhir, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di sejumlah negara seperti Myanmar, Kamboja, Thailand, dan Filipina. Sebab, negara-negara tersebut seringkali menjadi negara tujuan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Saya kalau selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja. Karena pasti kecenderungan kena TPPO," ujar dia, kepada awak media, di acara Gelar Griya di kediaman Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P/ Roeslani, di Jakarta Selatan, Selasa (1/4/2025).
Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kesepakatan penempatan pekerja imigran dengan ketiga negara tersebut. Karenanya, perlindungan pekerja migran utamanya yang berangkat melalui jalur ilegal, cukup sulit dilakukan.
“Kita sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara itu. Jadi, sementara kalau saya boleh melarang, saya larang," tegas Karding.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama