Menuju konten utama

PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol

PPATK mengungkap transasi ilegal mata uang kripto mencapai Rp1,3 triliun sepanjang periode 2024, dari hasil judi.

PPATK Ungkap Transaksi Ilegal Kripto Capai Rp1,3 T dari Judol
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) mengungkap transasi ilegal mata uang kripto mencapai Rp1,3 triliun sepanjang periode 2024.

"Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan keluar negeri mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri keluar negeri (capital outflow) dilakukan melalui Binance, Criptocurrency sebesar lebih dari Rp28 trilliun, data hingga akhir tahun 2024," kata Kepala PPATK Ivan Yustiananda saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025)

Ivan mengatakan nilai tersebut sangat besar dan merugikan masyarakat hingga berdampak pada ekonomi nasional.

"Hampir menyentuh Rp30 trilliun. Jika dibiarkan akan berpotensi menghambat program ekonomi Bapak Presiden Prabowo," ungkap Ivan.

Dia menjelaskan kripto memang menjadi salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku kejahatan, terutama pengelola judi online untuk melarikan aset ke luar negeri. Oleh karenanya, perlu dilakukan penindakan secara hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka data dugaan aset berupa kripto yang digunakan sebagai transaksi ilegal selama satu tahun terakhir. Tak dipungkiri, berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam indeks adopsi kripto global periode 2024.

"Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1.3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Asep Nana Mulyana, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan data, transaksi kripto di Indonesia sendiri mencapai USD157,1 miliar.

“Para pelaku makin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," ucap Asep.

Dia menekankan dengan adanya dugaan penggunaan kripto dalam menyamarkan hasil tindak pidana, para penyidik Kejagung harus memiliki kemampuan investigasi lebih. Sehingga, indikasi-indikasi yang sudah ada bisa ditindaklanjuti segera.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama