tirto.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, sudah tak lagi bermasalah. Koperasi yang sempat dinyatakan pailit ini, masih memiliki kewajiban membayar kepada anggotanya sebesar Rp690 miliar.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, usai menerima laporan dari Satgas Revitalisasi dan Restrukturisasi Koperasi Bermasalah, yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, PPATK, BPKP, dan OJK.
"Menyatakan bahwa KSP Intidana, bukan lagi koperasi yang bermasalah. (tetapi) Koperasi yang bisa menyelesaikan masalah," kata Budi, saat konferensi pers di Gedung Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/225).
Budi berharap KSP Intidana bisa menjadi contoh penyelesaian bagi tujuh koperasi yang masih masuk dalam daftar bermasalah. Menurut dia, dengan adanya kekompakan dari anggota koperasi, akan sangat membantu untuk keluar dari masalah ini.
Sementara itu, Ketua Umum KSP Intidana, Darius Limantara, mengatakan koperasinya telah keluar dari permasalahan hukum, dan masuk dalam ranah koperasi sejati, melalui rapat anggota, dan beberapa aspek lainnya.
"Melalui rapat anggota dan pembentukan kepengurusan, pengawasan, dewan penasehat, kemudian bersama dengan stakeholder anggota, memajukan Intidana kembali berjaya lagi, dan mengikuti regulasi petunjuk dari Kementerian Koperasi untuk masuk dalam era digitalisasi koperasi," ucap Darius.
Darius menjelaskan terkait dengan adanya kewajiban dari Intidana untuk membayar kepada anggota sebesar Rp930 miliar, telah dilakukan upaya penyelesaian melalui usaha dari koperasi.
Dia mengaku telah membayar senilai total Rp240 miliar kepada para anggota yang sebelumnya telah dirugikan. KSP juga masih terus berupaya untuk menyelesaikan kewajiban senilai Rp690 miliar kepada para anggota.
"Masih ada 690 yang kita akan selesaikan dengan revitalisasi aset base resolution, karena piutang kita ada 300, aset kita ada 325, yang itu kita kelola bersama secara transparan, hakulyakin semuanya kita selesaikan," kata Darius.
Darius mengeklaim tidak ada jangka waktu untuk melunasi kewajiban pembayaran tersebut. Intidana akan memberikan pembayaran kepada anggota untuk penyelesaian simpanan. KSP Intidana juga menambah jumlah anggota untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Pada 12 Oktober 2024, Kementerian Koperasi UKM mengumumkan delapan koperasi bermasalah sekaligus membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi bermasalah, untuk memastikan hak-hak anggota koperasi dibayarkan.
Delapan koperasi tersebut, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. Sejumlah koperasi ini tercatat memiliki tagihan dengan total Rp26 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama