Menuju konten utama

Kemenkop: Koperasi Desa Merah Putih Butuh 1 Juta Karyawan

Kementerian Koperasi mengungkap Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan 1 juta pekerja atau karyawan.

Kemenkop: Koperasi Desa Merah Putih Butuh 1 Juta Karyawan
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Herbert H.O Siagian dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (16/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan 1 juta pekerja atau karyawan. Sebab, 80 ribu Kopdes yang akan dibentuk pemerintah.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert H. O. Siagian, menyatakan satu juta karyawan itu dibutuhkan untuk mendukung operasional Kopdes.

“1 juta itu minimal, dibutuhkan orang dan tenaga atau karyawan atau pengelola-pengelola dari gerai-gerai koperasi,” kata Herbert, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Herbert menjelaskan dari 80 ribu Kopdes ini masing-masing minimal memiliki enam gerai. Jumlah gerai diperkirakan akan ada sebanyak 480 ribu. Tiap gerai dibutuhkan sedikitnya dua tenaga kerja.

“480.000 gerai yang kalau setiap gerai aja butuh 2 orang tenaga: itu kan hampir sejuta. Ya, sejuta, lah orang yang mengelola gerai,” ucap Herbert.

Gerai-gerai yang tersedia dalam Kopdes Merah Putih, yakni sembako, apotek, gerai klinik, simpan pinjam, kantor koperasi, dan pengadaan gudang.

“Jadi, ada enam gerai pokok di samping ada gerai-gerai yang sifatnya opsional atau situasional berdasarkan kebutuhan lokal di desa setempat,” jelasnya.

Ihwal mekanisme perekrutannya, Herbert belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Pasalnya, pihaknya masih berfokus pada proses pembentukan Kopdesnya sampai akhir Juli.

Dia memastikan begitu pembangunan Kopdes sudah rampung, pasti akan dibutuhkan banyak karyawan.

“Mekanisme seperti apa, belum, tetai secara logika pasti akan dibutuhkan orang dalam penciptaan dan pembentukan koperasi desa, atau sesaat setelah pembentukan karena saat ini sampai Juli, kami masih dalam proses pembentukan nanti setelah aktivasi kooperasi tersebut pasti akan dibutuhkan banyak orang,” tuturnya.

Herbert menjelaskan dalam koperasi tentunya memiliki badan kepengurusan yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan anggota. Herbert menyatakan nantinya akan dipilih berdasar hasil rapat anggota. Bahkan, warga desa setempat yang diharuskan menjadi pengurus dan pengawas Kopdes.

“Seluruh pengurus, pengawas anggota itu adalah masyarakat desa setempat, dipilih dari rapat anggota secara demokratis,” tukas Herbert.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama