tirto.id - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menjelaskan soal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Rencana itu sebelumnya dia katakan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI saat membahas soal pemangkasan anggaran di kementeriannya.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya tak akan melakukan PHK kepada PPKL tersebut. Hanya saja, dia berencana mereformulasi petugas yang pada anggaran sebelumnya masuk ke dalam kategori belanja barang dan jasa yang dikenai pemangkasan.
"Bukan di-PHK itu PPKL, bukan di-PHK. Skemanya barang dan jasa sehingga kita ingin mengusahakan supaya tetap bisa membantu pergerakan koperasi di Indonesia,” kata Budi Arie saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat di DPR pada Rabu (12/2/2025).
Budi mengatakan bahwa pihaknya berencana mengganti nama petugas penyuluh menjadi Sarjana Penggerak Koperasi dengan tugas yang sama. Hal ini karena, menurut dia, peran petugas ini penting lantaran dapat membantu gairah masyarakat untuk berkoperasi.
“Pentingnya untuk, untuk gini loh, kan gairah masyarakat untuk berkoperasi harus kita tingkatkan. Dan itu tentu saja masih kurang, karena kan cakupan koperasi gitu kan besar sekali, 130 ribu. Negara kita luas,” ujarnya.
“Mungkin nanti kita sesuaikan misalnya sarjana penggerak koperasi atau apa. Ya nantilah,“ sambung Budi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa efisiensi anggaran di Kementeriannya mencapai Rp155 Miliar dari pagu anggaran 2025 mencapai Rp473 Miliar. Adapun atas efisiensi itu sebanyak 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akan terdampak dari pemangkasan anggaran Kementerian ini.
Hal ini karena alokasi anggaran untuk PPKL ini masuk dalam kategori belanja pengadaan barang dan jasa. Kemenkop berencana memotong anggaran belanja pengadaan barang dan jasa seiring efisiensi anggaran.
"Jadi ada 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan nanti akan kami reformulasikan. Karena itu pasti akan terganggu," ujar Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Rabu (12/2/2025).
Atas pernyataan ini, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kemudian mempertegas terkait status kepegawaian petugas penyuluh koperasi tersebut dengan menanyakan apakah hal tersebut masuk ke dalam pemberhentian hubungan kerja (PHK).
"Akibat dari efisiensi anggaran ada 1.235 orang yang akan kurang lebih quote on quote PHK karena masuk dalam item barang dan jasa, demikian ya Pak?" tanya Rieke.
Lalu, Budi Arie pun membenarkan hal itu.
"Iya, betul. Betul," katanya.
Pemangkasan anggaran di Kemenkop akan diberlakukan pada beberapa pos belanja. yaitu perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, belanja kontraktual, belanja ATK, belanja konsinyering hingga belanja untuk kegiatan rapat-rapat.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto