Menuju konten utama

OJK Belum Tentu Langsung Awasi Koperasi Desa Merah Putih

OJK akan melihat lebih dulu apakah Koperasi Desa Merah Putih masuk dalam kategori menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau tidak.

OJK Belum Tentu Langsung Awasi Koperasi Desa Merah Putih
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya tidak secara otomatis mengawasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, kecuali jika koperasi itu menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun koperasi yang termasuk kategori sebagai pelaku usaha di sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), apabila memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, koperasi yang menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan. Kedua, menghimpun dana dari anggota Koperasi lain.

Kemudian, koperasi yang menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain.

Keempat, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.

Terakhir, koperasi yang melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.

“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop) sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/4/2025).

Presiden RI, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Herbert H.O Siagian, menyatakan, Kemenkop berencana mengajukan penambahan anggaran untuk pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto