tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, memecat Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, imbas gangguan layanan yang sempat dialami bank tersebut sejak 29 Maret 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat memimpin rapat terbatas bersama Direksi Bank DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/4/2025) kemarin.
“Jadi, untuk itu saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” kata Pramono lewat unggahan pada akun @pramonoanungw di Instagram, Selasa (8/4/2025).
Pramono juga meminta permasalahan ini diusut tuntas dan diproses secara hukum. Sebab, menurutnya, permasalahan ini turut melibatkan “orang dalam”.
“Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Nggak mungkin nggak melibatkan “orang dalam”. Enggak mungkin,” ucap Pramono.
Dia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini akan ditindak. Dia berharap ke depannya permasalahan ini tidak terulang lagi untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Siapa pun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan. Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik, bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, menyebut gangguan layanan perbankan Bank DKI yang terjadi sejak 29 Maret 2025 lalu diakibatkan oleh fitur pemeliharaan sistem yang menyala secara otomatis.
Agus mengatakan, fitur tersebut aktif untuk memastikan stabilitas layanan dan keamanan transaksi nasabah Bank DKI.
“Pada tanggal tersebut, sistem pengamanan internal Bank DKI secara otomatis mengaktifkan fitur pemeliharaan sistem keamanan sebagai langkah proteksi untuk memastikan stabilitas layanan dan keamanan transaksi seluruh nasabah,” ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bank DKI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Akibat dari aktivasi otomatis fitur pemeliharaan sistem tersebut, Agus menyebut layanan perbankan yang terdampak gangguan di antaranya adalah transaksi antar bank, termasuk transaksi di ATM dari jaringan bank lain.
“Sebagai dampak dari aktivasi fitur tersebut, terjadi pembatasan sementara pada sebagian layanan transaksi lintas jaringan atau OFAS, termasuk transaksi ATM melalui jaringan bank lain,” terang Agus.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama