Revisi UU DKJ yang baru-baru ini disahkan tidak memuat pasal yang menyebut bahwa presiden bisa mencopot Gubernur maupun Wakil Gubernur DKJ sewaktu-waktu.
Hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 dengan keunggulan Pramono-Rano 50,07 persen yang dinarasikan sebagai hoaks, sesuai dengan perhitungan KPU Jakarta.
KPU DKI Jakarta masih harus menyelesaikan proses rekapitulasi, agar bisa memberi pengumuman resmi terkait hasil pilkada secara final di tingkat provinsi.