Anggota Tim Transisi Pramono-Rano, Nirwono Joga, mengatakan, rencana itu akan diterapkan tidak hanya ASN, tetapi juga pekerja Jakarta di waktu tertentu.
KPUD Jakarta juga memastikan bahwa jadwal pelantikan Pramono-Rano sebagai Gubernur & Wagub Jakarta pada 7 Februari 2025 sampai Perpres pelantikan berubah.
Revisi UU DKJ yang baru-baru ini disahkan tidak memuat pasal yang menyebut bahwa presiden bisa mencopot Gubernur maupun Wakil Gubernur DKJ sewaktu-waktu.
Hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024 dengan keunggulan Pramono-Rano 50,07 persen yang dinarasikan sebagai hoaks, sesuai dengan perhitungan KPU Jakarta.