Menuju konten utama

Pemerintah Serahkan 100 Unit Rumah untuk Jurnalis Bulan Depan

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa rumah ini akan mulai diserahkan kepada wartawan bulan depan.

Pemerintah Serahkan 100 Unit Rumah untuk Jurnalis Bulan Depan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah) berbincang dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (kiri) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kanan) usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perumahan subsidi untuk wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

tirto.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, BP Tapera, serta BTN menyepakati program pengadaan 1000 unit rumah murah bagi kalangan wartawan. Rumah tersebut akan direalisasikan pada tahun ini di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah berbeda-beda.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa rumah ini akan mulai diserahkan kepada wartawan bulan depan. Namun, jumlahnya hanya 100 unit dengan lokasi yang masih akan dibahas lebih lanjut.

"Jadi, (tanggal) 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB akan serah terima 100 kunci untuk wartawan yang lokasinya akan dibicarakan lagi nanti," kata menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam konferensi pers di Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan pemberian rumah kepada kalangan wartawan ini berdasar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS sendiri, kata dia, menggolongkan batasan wartawan yang laik memiliki rumah murah ini termasuk ke dalam desil delapan.

"Ini desil delapan yang digunakan, berdasarkan DTSEN yang selalu kami perbaharui dalam tiga bulan sekali," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan nantinya wartawan yang berminat mendaftarkan diri ke kementeriannya. Kemudian, data akan diklarifikasi ke Dewan Pers untuk memastikan keabsahan wartawan.

Setelah diverifikasi oleh Dewan Pers, kata Meutya, data akan dicocokan dengan kelaikan penerima berdasar DTSEN. Selain itu, syaratnya yang disertakan pun berdasar gaji wartawan tiap bulannya.

"Kalau untuk yang sudah menikah, maksimal gaji Rp13 juta dan yang belum menikah Rp12 juta per bulan. Program ini bukan berarti wartawan tidak lagi boleh mengkritik, silakan mengkritik, tetap diterima. Tapi ini untuk mendukung berita yang benar, jangan berita salah atau hoaks," tutur Meutya.

Baca juga artikel terkait RUMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama