Menuju konten utama

KPK Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan CSR BI-OJK

Hal tersebut dilakukan agar nantinya penuntut umum bisa yakin saat menyajikan sebuah kasus di persidangan.

KPK Hati-Hati Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan CSR BI-OJK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati untuk menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI-OJK.

"KPK perlu hati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/4/2025).

Tessa mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian tersebut harus diterapkan baik pada proses penerimaan pengadilan, penyelidikan, bahkan sampai proses penyidikan di mana sudah ada bentuk upaya paksa.

Hal tersebut, kata Tessa, dilakukan agar nantinya penuntut umum bisa yakin saat menyajikan sebuah kasus di persidangan. Serta, hakim juga bisa dengan yakin saat menetapkan seseorang bersalah atau tidak.

"Jadi, saya pikir akan ada waktu siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK," ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa juga memastikan bahwa penyidik KPK akan memeriksa siapa pun pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa dana CSR BI ini mengalir ke yayasan buatan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

Dana CSR tersebut memang diberikan oleh BI kepada para anggota Komisi XI DPR RI, termasuk Satori dan Heri, yang kemudian membuat yayasan untuk mengalirkan uang dari Bl.

KPK menyebut bahwa dana CSR tersebut semestinya diberikan ke yayasan untuk digunakan sebagai dana sosial, seperti pembelian ambulans, beasiswa, dan untuk pembangunan rutin lainnya. Namun, uang tersebut ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan mengalir ke rekening pribadi.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah milik Satori dan Heri. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Sementara itu, KPK menemukan sejumlah uang dari rumah Satori.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi