tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menyita 21 motor mewah dari kediaman tersangka Ariyanto berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka Ariyanto merupakan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Penyitaan itu dilakukan dari rumah Ariyanto di Jalan Kikir Nomor 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Selain puluhan motor, penyidik juga menyita mobil serta sejumlah uang.
"21 unit sepeda motor, tujuh unit sepeda, 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD100, 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD50, dan tiga unit mobil, yaitu Toyota Land Cruiser, dan dua Land Rover," tutur Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Qohar menyatakan, penyidik melakukan penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara sejak Sabtu (12/4/2025) pukul 12.00 WIB. Selain terkait dengan tersangka Ariyanto, penggeledahan itu menyangkut tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD100, 125 lembar uang dolar Amerika pecahan SGD100. Disita di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah," ucap Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menyebutkan, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka yang juga hakim Ali Muhtarom di Jepara dengan sitaan uang SGD36.000 dan satu unit mobil Fortuner. Selain itu, penggeledahan di kantor tersangka Marcella Santoso dengan sitaan SGD4.5000.
"Kami juga menyita uang tunai Rp616.230.000 dari rumah saudara ASB (Agam Syarif Baharuddin)," ungkap Qohar.
Qohar menegaskan, penggeledahan masih dilakukan di sejumlah tempat hingga tadi malam. Sehingga, penyitaan dipastikan akan bertambah dan selanjutnya diungkap ke publik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































