Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR BI

KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan rumah Satori di Cirebon dan penyidik tengah menelaah dokumen tersebut.

KPK Geledah Rumah Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR BI
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Cirebon, milik Anggota DPR RI, Satori, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

"Beberapa waktu lalu, selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon, itu tempatnya saudara S," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Asep mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen itu kini tengah diperiksa penyidik terkait perkara tersebut.

"Saat ini, hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan diperkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah memeriksa Satori, yang merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Nasdem. Usai diperiksa, dia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terhadapnya.

Satori mengatakan, telah menjelaskan terkait dengan pengetahuannya terkait kasus ini pada penyidik dan telah bersikap kooperatif.

"Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota komisi XI. Memang kalau program itu, semua anggota komisi XI," kata Satori, usai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).

Dia juga membantah soal adanya bagi-bagi jatah dana CSR BI kepada para anggota komisi XI. Dia menyebut, seluruh dana sosial itu, telah diserahkan pada yayasan penerima.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher