tirto.id - Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) resmi mengajukan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026). Gugatan ini dilayangkan karena pemerintah dinilai belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai bagi masyarakat adat di kawasan IKN.
Para pemohon menyoroti ketentuan dalam Pasal 21 UU IKN yang hanya mewajibkan pemerintah untuk "memperhatikan" hak-hak masyarakat adat.
Menurut mereka, diksi tersebut tidak cukup menjamin posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berhak memberikan persetujuan atas kebijakan yang berdampak pada wilayah mereka.
"Pasal 21 UU IKN belum cukup karena hanya mewajibkan pemerintah 'memperhatikan' masyarakat adat. Kata 'memperhatikan' sepenuhnya bergantung pada kemauan pemerintah. Negara tidak cukup sekadar memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan masyarakat adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka," ujar kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, dalam keterangannya kepada Tirto, sebagaimana dikutip Selasa (4/8/2026).
Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, mengungkapkan bahwa proyek IKN telah mengubah bentang alam secara drastis, mulai dari perusakan gunung, gangguan ekosistem sungai, hingga ancaman kelangkaan air yang memaksa warga membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi," kata Sibukdin.
Para pemohon menegaskan bahwa perlindungan seharusnya diwujudkan melalui prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan kolektif yang bebas dan tanpa paksaan. Tanpa prinsip ini, pembangunan dikhawatirkan mengulang praktik kolonialisme yang meminggirkan penduduk asli.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menambahkan bahwa perkara ini merupakan perjuangan bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia yang wilayahnya terdampak proyek pembangunan.
"Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap tanah negara atau tanah kosong, proyek-proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC). Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak," tegas Rukka.
Melalui gugatan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa pembangunan di wilayah adat tidak cukup hanya dengan "memperhatikan", melainkan harus menjamin hak masyarakat adat untuk didengar, dilibatkan, dan memberikan persetujuan sesuai amanat UUD 1945.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































