Menuju konten utama

MK Tak Terima Permohonan Uji UU IKN, Petitum Dinilai Tak Jelas

Mahkamah menilai dua rumusan petitum yang diajukan tidak bersesuaian dan saling bertentangan karena dirumuskan secara kumulatif.

MK Tak Terima Permohonan Uji UU IKN, Petitum Dinilai Tak Jelas
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). MK menilai rumusan petitum permohonan yang diajukan warga bernama Zulkifli itu tidak jelas.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, Senin (2/2/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum secara jelas, memadai, dan komprehensif mengenai pertentangan norma pasal-pasal yang diuji dengan batu uji konstitusional, termasuk materi muatan setiap ayat dalam pasal yang dimohonkan pengujian.

Sebelumnya, Pemohon menilai ketentuan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pengaturan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Pemohon, UU IKN belum memberikan kepastian hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Pemohon juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status Jakarta ketika Ibu Kota Negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan pengaturan Pasal 41 UU IKN, Pemohon berpendapat muncul pemahaman bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Ibu Kota Negara, sementara pemindahan ke IKN belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.

Menurut Pemohon, jika Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dibaca secara sistematis, kedua norma tersebut membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir.

Sementara itu, pengaturan mengenai status pengganti serta penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut justru ditunda pada undang-undang lain yang hingga kini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara.

Pemohon juga meminta agar Jakarta dinyatakan tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan Ibu Kota Negara pengganti.

Kendati begitu, Mahkamah menilai dua rumusan petitum yang diajukan tidak bersesuaian dan saling bertentangan karena dirumuskan secara kumulatif, sehingga Mahkamah kesulitan memahami petitum yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.

“Di samping itu dalam petitum subsider angka 1 dan angka 2, rumusan petitum demikian adalah rumusan petitum yang tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam permohonan pengujian undang-undang,” kata Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait UU IKN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher