tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin memangkas masa hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Katanya, DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi seluruh regulasi terkait IKN, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan Undang-Undang (UU).
“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk undang-undang di IKN,” kata Aria di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
“Kita enggak bisa lagi membuat satu kekhususan terkait dengan masa sewa atau hak guna bangunan maupun hak guna usaha yang tidak memenuhi prasyarat ketentuan daripada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Kemudian, dia pun mengimbau agar jangan sampai terjadi konflik dalam proses penyesuaian aturan tersebut. Terutama, di antara pihak yang memiliki hak guna lahan dengan skema yang lama. Lalu, dia juga mengatakan baik pemerintah dan pembuat kebijakan jangan sampai menimbulkan kekhawatiran para investor dan para pelaku usaha dalam merespons putusan MK tersebut.
“Tapi sekali lagi, kita akan tahu apakah itu berlaku maju atau berlaku mundur, ini juga penting. Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan,” ucapnya.
“Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada, karena realitas itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang sudah ada,” lanjutnya.
Aria juga mengingatkan pemberian prioritas perpanjangan masa pengelolaan bagi pemegang hak yang sudah ada harus menjadi pertimbangan. Hak tersebut agar memastikan proses investasi yang tengah berjalan di IKN tetap aman.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tetap bisa dan harus dilaksanakan, tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital, BUMN. Kan juga berlaku untuk siapapun ini. Kita akan kaji terutama lebih pada kajian lebih akademis, ya,” ucapnya.
“Sebagai keputusan Mahkamah Konstitusi, seperti apa disikapinya? Apakah massanya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui putusan perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, HAT berupa hak guna usaha (HGU) dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun," ucap Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Suhartoyo berujar pembatasan serupa juga berlaku untuk HAT lainnya, yakni hak guna bangunan (HGB) serta hak pakai. Untuk HGB, jangka waktu dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Sementara itu, hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Sebagai catatan, pemerintah mengatur HGU IKN mencapai hingga 190 tahun dengan rincian HGU jangka waktu paling lama 95 tahun di siklus pertama. Kemudian, mereka dapat memperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 95 tahun.
Sementara itu, status HGB dan Hak Pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























