Menuju konten utama

MK Ubah Hak Atas Tanah IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 Tahun

MK tidak memungkiri pengaturan HAT menjadi bagian menunjang daya tarik investor, tetapi harus tetap berdasarkan aturan konstitusi yang berlaku.

MK Ubah Hak Atas Tanah IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 Tahun
Suasana sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui putusan perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, HAT berupa hak guna usaha (HGU) dapat diberikan maksimal 95 tahun dengan skema pemberian hak, perpanjangan hak, serta pembaruan hak dalam putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 tahun," ucap Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dalam sidang perkara nomor 185/PUU-XXII/2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Suhartoyo berujar, pembatasan serupa juga berlaku untuk HAT lainnya, yakni hak guna bangunan (HGB) serta hak pakai. Untuk HGB, jangka waktu dapat diberikan paling lama 30 tahun, diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.



Sementara itu, hak pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.

Di satu sisi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, ketentuan dua siklus terkait HAT di IKN memperlemah posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Ia menyadari semangat pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di IKN. Akan tetapi, aturan khusus tersebut dinilai tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Kata dia, pemberian HAT seharusnya tetap mengikuti tiga tahapan yang sudah diatur sebelumnya, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pemberian dua siklus.



“Pengaturan mengenai HAT merupakan salah satu bagian dalam menunjang daya tarik investor. Namun, hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif berdasarkan konstitusi, termasuk kepastian hukum dan penegakan hukum berkeadilan,” ucap Enny.



"Praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 dengan adanya tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak, dalam upaya mendukung pengembangan investasi di Indonesia, tanpa harus menggunakan rumusan frasa melalui (satu) siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua,” sambung dia.

Sebagai catatan, pemerintah mengatur HGU IKN mencapai hingga 190 tahun dengan rincian HGU jangka waktu paling lama 95 tahun di siklus pertama. Kemudian, mereka dapat memperpanjang di siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 95 tahun.

Sementara itu, status HGB dan Hak Pakai di IKN berlaku paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga 80 tahun di siklus kedua. Perpanjangan hak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Otorita IKN>

Baca juga artikel terkait IKN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher