Menuju konten utama

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Prabowo Cari Solusi Buat Investor

Pemerintah akan segera mencari solusi untuk para investor yang terdampak putusan MK, sembari menata ulang landasan hukum bagi kepastian berusaha di IKN.

MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Prabowo Cari Solusi Buat Investor
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pengarahan saat meresmikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024). Kepala Negara meresmikan Istana Negara di IKN sebagai fasilitas kediaman resmi Presiden Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah memberikan jaminan kepada investor bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terus berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan khusus Hak Atas Tanah (HAT) di proyek strategis nasional tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera mencari solusi untuk para investor yang terdampak keputusan tersebut, sembari menata ulang landasan hukum bagi kepastian berusaha di IKN.

“Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” katanya di The Westin Hotel, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia juga menggarisbawahi komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan IKN berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.

"Dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system,” sambungnya.

Adapun Putusan MK telah membatalkan pasal yang mengizinkan penggabungan dan perpanjangan hak tanah hingga mencapai 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) serta 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di IKN.

Putusan ini sebelumnya diajukan oleh Prinsipal Stepanus Febyan Babaro yang didampingi Kuasa Hukum Syamsul Jahidin melalui judicial review terhadap UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan bahwa terjadi tumpang tindih regulasi mengenai masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN dinilai bertentangan dengan ketentuan serupa yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Lebih lanjut, Pemohon juga menyoroti bahwa baik UU IKN maupun Perpres 75/2024 dinilai tidak memiliki kejelasan mengenai subjek atau pihak-pihak yang dapat memegang HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN.

Kekosongan aturan ini, menurut Pemohon, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing untuk menguasai lahan di IKN dalam periode yang sangat lama.

Pemohon menekankan bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang terlalu panjang berisiko merugikan hak-hak generasi penerus di masa depan.

Baca juga artikel terkait IBU KOTA NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana