tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam Perpres tersebut mengenai percepatan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Untuk mempercepat KIPP IKN, dalam Perpres tersebut, Pemerintah mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial.
Dalam Pasal 3 ayat 2 diatur bahwa pemberian insentif dilakukan oleh Otorita IKN, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perpres juga memberikan wewenang kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan pelaku usaha pelopor yang memiliki minat dalam berinvestasi di IKN. Perpres mengatur kriteria pelaku pelopor yaitu menandatangani letter of intent dan memulai pelaksanaan pembangun di IKN paling lama 5 tahun sejak UU IKN ditetapkan.
Jokowi juga melimpahkan wewenang kepada Kepala Otorita IKN untuk menetapkan nilai asset dalam pengendali (ADP) tanah di IKN. Dalam Perpres tersebut, ADP adalah wilayah di IKN yang tidak memiliki kaitan dengan penyelenggara pemerintahan.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 6 Perpres Tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Kepala Otorita yang memiliki wewenang dalam penetapan nilai tanah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang kemudian menjadi landasan penetapan nilai harga.
Perpres juga mengatur tata kelola konflik lahan antara masyarakat setempat dengan Otorita IKN. Sesuai dengan Pasal 8, Perpres mengatur pembentukan tim terpadu inventarisasi dan identifikasi atas masalah lahan yang diketuai Otorita IKN dan beranggotakan kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah dan TNI-Polri.
Pemerintah juga menawarkan kompensasi pengganti apabila lahan milik masyarakat atau lahan adat digunakan untuk Kawasan IKN. Kompensasi itu berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali. Pemerintah juga menawarkan bentuk lain sebagai pengganti dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang