tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat tak memberikan kesan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai proyek presiden. Dia mengeklaim proses pembuatan UU IKN telah melalui sejumlah proses persetujuan secara konstitusi.
"Supaya jangan ada kekeliruan persepsi bahwa ini adalah 'proyeknya Presiden Jokowi', bukan! Itu sudah melalui tahapan-tahapan yang baik dalam berbangsa dan bernegara," kata Jokowi dalam pidato sambutannya di Rakornas Baznas 2024, Istana Negara IKN, Rabu, (25/9/2024) yang dikutip dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Dia mencatut nama DPR RI karena ikut ambil andil terkait pembangunan IKN. Karena menurut Jokowi, lembaga legislatif tersebut ikut mengesahkan UU IKN yang disetujui oleh 93 persen fraksi.
"Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan Undang-undang mengenai Ibu Kota Nusantara dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR," katanya.
Jokowi menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur menjadi catatan sejarah tonggak awal Indonesia dalam kehidupan berbangsa.
"Tapi yang kita inginkan dalam tonggak peradaban kita sebagai sebuah bangsa sejak kemerdekaan itu adalah tonggak-tonggak pancang," kata Jokowi.
Jokowi berharap, perpindahan ibu kota juga dapat mengubah pola pikir dan pola kerja, sehingga makin bersemangat saat bekerja.
"Yang ingin saya sampaikan adalah pindahnya ke sini itu adalah pindahnya pola pikir baru kita, pindahnya mindset baru kita, pindahnya cara kerja baru kita, pindahnya semangat kerja baru kita," katanya.
Menanggapi pencatutan nama DPR sebagai representasi rakyat untuk ikut persetujuan atas IKN, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengakui jika prosedur pembuatan IKN melibatkan seluruh unsur demokrasi yaitu eksekutif dan legislatif.
Namun, dia dan partainya enggan dilibatkan sebagai penanggung jawab atas eksistensi keberadaan IKN. Hal itu dikarenakan PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak UU IKN.
"Prosedur bisa jadi melibatkan semua. Tapi penanggung jawab tetap satu orang: Pak Jokowi," kata Mardani saat dihubungi Tirto, Kamis (26/9/2024).
Saat pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN, sejumlah penolakan terjadi di luar Gedung DPR, Senayan.
Meski demikian, aksi unjuk rasa tersebut tak digubris oleh para anggota dewan di ruang paripurna yang kemudian semua fraksi ikut mengesahkan kecuali PKS dan Demokrat yang memberi catatan.
Benar IKN Bukan Proyek Jokowi, tapi...
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) Universitas Indonesia, Hurriyah, mengungkapkan pernyataan Jokowi soal IKN bukan 'proyek Jokowi' adalah hal yang benar secara legal. Meski demikian, Hurriyah menyebut Jokowi melakukan banyak cara demi melegalkan IKN tersebut, termasuk dengan cara melobi DPR dan melakukan politik sandra.
"Kenapa disetujui oleh DPR, kita tahu bahwa hari ini politik kita itu, Jokowi kan sebagai presiden dia didukung oleh koalisi mayoritas di dalam DPR gitu ya, sehingga mudah saja sebenarnya dia bisa mendapatkan persetujuan dari DPR," kata Hurriyah dalam diskusi Workshop Pilkada 2024 di Universitas Indonesia, Kamis (26/9/2024).
Hurriyah juga menyebut IKN sebagai kebijakan yang problematik karena tak pernah ada dalam janji politik Jokowi. Bahkan, jika ditelaah tidak tercantum dalam Nawacita Jokowi-Ma'ruf Amin.
"IKN ini adalah salah satu contoh ya, kebijakan sangat problematik, pertama karena dia tidak pernah dimunculkan wacananya, atau tidak pernah menjadi bagian dari agenda kampanye Jokowi sebelumnya," kata Hurriyah.
Dia mengatakan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang IKN di DPR, tidak ada kajian yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik. Oleh karenanya, Hurriyah mengungkapkan jika pembentukan aturan IKN ditelaah ulang, maka ada banyak kesalahan dan kekeliruan secara aturan dan undang-undang.
Dirinya mengenang selama masa pemerintahan Jokowi, terdapat sejumlah RUU yang dibuat secara serampangan dan tak melibatkan partisipasi publik selain UU IKN, seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Omnibus Law Kesehatan yang diselesaikan di ruang paripurna dalam waktu tak lama.
"Tapi kita tahu di masa pemerintahan Pak Jokowi ini, ada banyak sekali gitu ya, upaya untuk mendesakkan kebijakan-kebijakan tertentu, yang berdampak besar terhadap penggunaan APBN gitu ya, menguras APBN gitu ya, enggak ada kajian, enggak ada RDP yang memadai gitu dan sebagainya," kata Hurriyah.
Menurutnya, pembuatan IKN tidak sesuai dengan ide awalnya untuk menjadi pemerataan masyarakat wilayah Indonesia. Hurriyah menyebut rancangan IKN hanya berperspektif pada kalangan elite karena referensi pembangunannya merujuk pada pemukiman mewah seperti Bumi Serpong Damai (BSD) di Banten.
"Yang terjadi adalah apa? Meminggirkan masyarakat adat, begitu kan? Bikin kota baru yang megah, padahal di Kalimantan juga masih banyak masalah, begitu!" kata dia.
Analis Komunikasi Politik Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, memberikan kritik yang sama bahwa tak ada partisipasi rakyat dalam proses perencanaan pembangunan IKN.
Sosok yang akrab disapa Hensat tersebut menyebut Jokowi tak memasukkan janji IKN dalam kampanyenya saat maju di Pilpres 2019.
"Wajar juga kalau rakyat menilai Jokowi memutuskan sendiri soal IKN itu, sebab terbukti saat Jokowi dilantik pada 2019 tak ada janji kampanye kepada rakyat soal memindahkan ibu kota ke Penajam Paser Utara," kata Hensat dalam keterangannya.
Hensat menyebut Jokowi hingga kini belum menyelesaikan IKN secara paripurna dan hanya sekedar membangun bangunan seperti istana saja di calon ibu kota.
"Jokowi belum eksekusi pemindahan ibu kota, dia baru sampai tahap bangun-bangun bangunan saja di sana, orang-orangnya belum pindah, dia baru sampai tahap bangun bangunan saja di calon ibukota, itu beda juga," kata dia.
Meski demikian, Hensat masih berharap IKN dapat diselesaikan secara sempurna di kemudian hari. Walaupun, hingga kini tak ada realisasi janji waktu dari Jokowi terkait pemindahan ibu kota.
"Semoga jadi ya, tapi ya jujur saja, kalau mau pindah ibu kota saya rasa Pak Jokowi harus kasih waktu yang realistis," katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto