Menuju konten utama

Menghitung Uang Pensiun Jokowi-Ma'ruf Usai Lengser Oktober Nanti

Masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Berapa besaran pensiun keduanya?

Menghitung Uang Pensiun Jokowi-Ma'ruf Usai Lengser Oktober Nanti
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta.

tirto.id - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menghitung hari. Artinya, setelah 20 Oktober 2024 nanti masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin berakhir.

Meski masa kepemimpinan sejak 2019 lalu telah berakhir, baik Jokowi maupun Ma’ruf Amin masih akan mendapat uang pensiun seumur hidup. Ketentuan uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan ini, besaran uang pensiunan yang diterima Jokowi dan Ma’ruf setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir yang mereka dapat saat masih menjabat. “(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden," tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, dikutip Tirto, Kamis (26/9/2024).

Perlu diketahui, nominal gaji pokok pejabat negara yang tertinggi, saat ini adalah untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan," tulis baleid tersebut.

Dus, besaran gaji pokok Jokowi dapat diasumsikan sebesar Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok Ma’ruf yang merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, ada di kisaran Rp20,16 juta.

Selain uang pensiun seumur hidup, Jokowi dan Ma’ruf masih mendapat fasilitas keuangan lainnya, seperti tunjangan pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai biaya rumah tangga yang meliputi pemakaian air, listrik dan telepon. Kemudian, ada pula tunjangan seperti biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya.

Selanjutnya, presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing juga akan mendapat sebuah rumah dari negara dengan fasilitas layak dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang