tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat aturan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan makanan dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Langkah preventif ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan makanan yang belakangan ini meresahkan masyarakat.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang,” ujar Kepala BGN Sudaryono pada keterangan resmi Senin (10/8/2026).
Label Waktu Wajib di Kemasan MBG
Sudaryono bilang, setiap kemasan MBG kini akan dibubuhi label waktu sebagai penanda yang tak bisa diabaikan. Langkah tersebut guna memperjelas aturan di lapangan terkait maksimal konsumsi empat jam.
“Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” imbuhnya.
Aturan Ketat Batas Waktu Konsumsi
Pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut juga menegaskan, makanan yang telah melewati batas waktu tersebut mutlak tidak boleh dikonsumsi, seberapa pun tampak masih layak.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.
Larangan Membawa Pulang MBG Ke Rumah

Selain batas waktu konsumsi, BGN juga mengeluarkan imbauan tegas agar peserta didik tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Mas Dar menjelaskan, makanan yang keluar dari pengawasan penyelenggara program tidak dapat dijamin kualitas maupun keamanannya.
“Kami mengimbau kepada para siswa, dan juga memohon kepada bapak ibu guru untuk memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya, untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” ujarnya.
Risiko Keracunan Meluas ke Orang Tua
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. BGN mencatat, dalam sejumlah kasus keracunan yang ditemukan, orang tua siswa turut menjadi korban setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang oleh anak mereka.
Dalam hal ini BGN menegaskan, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga dari terjaminnya keamanan setiap makanan yang dikonsumsi.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































