Menuju konten utama

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 430 Balpres Rp3,4 Miliar

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 430 balpres pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar di Sumatera Utara serta delapan kontainer di Tanjung Priok.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 430 Balpres Rp3,4 Miliar
Operasi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.435 Bal Pakaian Bekas. foto/Mukhtar Abdullah
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kapal motor tanpa nama yang mencurigakan. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Intelijen Strategis TNI Sumatera Utara dan Detasemen Intelijen TNI Angkatan Laut 1 Belawan untuk melakukan operasi pengejaran.

"Setelah dilakukan rencana operasi lebih lanjut, kemudian dilakukan operasi di atas air dengan melakukan penyekatan dan pengejaran," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, melalui sambungan telekonferensi dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres, Selasa (22/9/2026).

Operasi dilakukan oleh Satgas Patroli Laut, Kapal Patroli Bea dan Cukai nomor lambung BC 7005 dari Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Lhokseumawe, Satgas Patroli BHUK 1503 dari BC Medan, dan Satgas Patroli BC 15031 dari BC Teluk Nibung. Kapal target diamankan di perairan Gosong Bunga-Bunga, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapal kemudian disandarkan di dermaga Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan. Setelah digeledah, ditemukan 430 balpres pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor.

"Adapun perkiraan nilai balpres berdasarkan harga pasaran yang berlaku saat ini diperkirakan totalnya adalah Rp3,4 miliar," terang Rudy.

Sementara itu, di Tanjung Priok, informasi mengenai penyelundupan diperoleh pada 10 September 2026. Disebutkan akan ada pengiriman barang dari Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan Kapal MP Aiken Mika 8 yang disebut berisi minyak nabati.

Bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Galih Elham Setiawan, pemberitahuan tersebut sekadar modus operasi penyelundupan.

"Dari delapan kontainer yang kami periksa kedapatan barangnya adalah balpres atau pakaian bekas pakai yang grade C. Jadinya benar-benar ini pakaian bekas pakai," kata Galih.

Galih menjelaskan terdapat tiga jenis pakaian bekas. Pertama, grade A yang tidak laku terjual. Kemudian, grade B dan C di bawahnya yang dipastikan merupakan bekas pakai. Menurutnya, grade C sangat berbahaya bila sampai dibeli masyarakat karena ditakutkan terkontaminasi beberapa penyakit dari luar negeri.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan penyelundupan pakaian bekas merugikan tukang jahit dan industri tekstil di Indonesia. Hal itu termasuk potensi penyebaran penyakit yang tidak terdeteksi dari barang yang dibawa secara ilegal.

"Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini. Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang mensupport dari tekstil kita dirugikan," ujar Suahasil menanggapi temuan penyelundupan pakaian bekas.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana