tirto.id - Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI. Penegasan itu disampaikan usai Suahasil dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (22/9/2026).
"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil kepada wartawan di Istana.
Suahasil menjelaskan utang yang baru lunas adalah obligasi senilai Rp218,3 triliun yang diterbitkan pemerintah untuk menangani krisis keuangan 1997–1998 dan tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada BI.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari surplus BI yang disetorkan ke kas negara.
Menurut Suahasil, urusan tersebut terpisah dari hak tagih negara kepada obligor dan debitur yang muncul karena bank-bank penerima BLBI atau yang direkapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah.
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," ujarnya.
Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada para debitur dan obligor BLBI, karena pemerintah punya hak tagih.
"Tetapi, hubungan (piutang) antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," kata Suahasil.
Suahasil memastikan penagihan piutang BLBI kepada obligor dan debitur tidak lagi ditangani lembaga ad hoc setelah Satuan Tugas (Satgas) BLBI resmi berakhir pada akhir 2024. Tugas tersebut kini dilanjutkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara (piutang)," jelas Suahasil.
Dia menyebut penagihan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024. Suahasil berharap kewajiban obligor dan debitur dipatuhi demi kemaslahatan masyarakat.
"Juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2024 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini. Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," ujarnya.
Ditanya soal kemungkinan pembentukan satgas baru, Suahasil memastikan saat ini penagihan piutang kepada para obligor dan debitur dikomandoi Kemenkeu.
"Kami bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada, di DJKN," kata Suahasil.
Dia menambahkan penagihan dilakukan lewat berbagai upaya aktif, termasuk penyitaan aset dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Ada banyak cara, termasuk dalam berbagai macam bentuk penagihan aktif. Kami juga membuka diskusi terus. Kami memiliki daftarnya, kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan atau penyitaan," ujarnya.
Kendati begitu, saat ditanya jumlah obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya, Suahasil belum bersedia merinci angka pastinya.
"Masih ada, ada daftarnya. Nanti satu hari di (agenda) APBN Kita, kami keluarin deh ya. Enggak bawa daftarnya," ujar Suahasil.
Sebagai informasi, skandal BLBI bermula dari Krisis Moneter 1997–1998. Saat itu, BI menyalurkan dana talangan Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk mencegah keruntuhan sistem perbankan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan hingga Rp138 triliun dari dana tersebut, yang kemudian menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Untuk menagih kembali hak negara dari para penerima dana itu, pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021, dengan target pemulihan sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan sekitar 12.000 berkas debitur.
Hingga Satgas berakhir masa tugasnya akhir 2024, pemulihan belum mencapai separuh target. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI per 3 November 2024 baru mencapai sekitar Rp39,32 triliun.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































