Menuju konten utama

Demi Tagih Dana BLBI Rp2 T di 2025, Kemenkeu Anggarkan Rp10,25 M

Pemerintah akan membentuk komite penanganan hak tagih dana BLBI untuk mengumpulkan uang negara yang pada 2025 ditargetkan terkumpul sebesar Rp2 triliun.

Demi Tagih Dana BLBI Rp2 T di 2025, Kemenkeu Anggarkan Rp10,25 M
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah pejabat lainnya usai menandatangani penyerahan aset hasil penyitaan kasus BLBI, Jumat (5/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Pemerintah akan membentuk komite penanganan hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai ganti Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI alias Satgas BLBI yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Pembentukan badan baru ini dimaksudkan untuk mengumpulkan uang negara yang pada 2025 ditargetkan terkumpul sebesar Rp2 triliun.

Jika dirinci, dana BLBI yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sekitar Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun. Untuk upaya penagihan tersebut, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp10,25 miliar.

“Untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai dana Satgas, melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan pelayanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri, meningkatkan penelusuran Informasi terkait debitur dan obligor nilai-nilai yang kewajibannya besar, dan peningkatan kemampuan asset tracing,” jelas Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Sementara itu, per 5 September 2024, aset yang telah berhasil dikumpulkan Satgas BLBI dari debitur dan obligator mencapai Rp38,88 triliun.

Secara rinci, dana BLBI berbentuk PNBP ke kas negara sebesar Rp1,84 triliun, dana berbentuk sita/penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP BMN) dan hibah senilai Rp5,93 triliun, dan Penyertaan Modal negara (PMN) non tunai Rp3,77 triliun.

“Ini berbagai macam kegiatan telah dilakukan dari inventarisasi dokumen aset, pemanggilan debitur, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan, dan lelang. Penerapan PP 28/2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan,” kata Suahasil.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa Satgas memiliki masa waktu lebih lama. Meski begitu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu memastikan bahwa tagihan negara kepada para debitur dan obligator BLBI akan tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp110,45 triliun.

“Harus dibedakan antara terjadinya pembentukan komite atau tidak dengan tagihan negara. Jadi apapun itu nanti tagihan negara kan tetap ada. Jadi Satgas atau yang sedang kita usulkan misalnya komite ini, ini lebih kepada bentuknya. Tapi tagihan negara tetap ada. Itu aja,” kata Rionald.

Baca juga artikel terkait BLBI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi