tirto.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban, mengungkapkan, pemerintah akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk menangani aset sitaan dari Tommy Soeharto. Upaya untuk mendayagunakan atau menyewakan aset milik putra Presiden kedua Indonesia, Soeharto itu hingga laku terjual.
"Kan Pak Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto) tadi yang pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, gitu ya. Sambil menunggu lelangnya laku atau tidak. Makanya yang statement Pak Menko Polhukam tadi menjadi penting soal pendayagunaan," kata Rionald di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/7/2024).
Hal ini pun diamini oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Dia bilang, sampai saat ini pemerintah terus berupaya melelang aset Tommy Soeharto.
"Sudah kita laksanakan (lelang aset). Tinggal menunggu," kata Hadi.
Sementara itu, dalam konferensi pers penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI, Hadi meminta kepada Satgas BLBI untuk berpedoman kepada Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara untuk menuntaskan piutang negara yang masih belum kembali karena kasus BLBI. Melalui peraturan ini, Satgas diminta untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Oleh karena itu, pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset eks BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tegas Hadi.
Untuk diketahui, berdasar catatan Kementerian Keuangan, aset Tommy Soeharto dari kasus BLBI senilai Rp2 triliun tidak kunjung terjual dalam lelang yang telah dilakukan sejak 2022. Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto, menilai, hal ini disebabkan harga empat aset tersebut bernilai cukup besar.
"Kedua, mungkin dikira barang bermasalah," kata Joko.
Aset yang disita pemerintah ini antara lain, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Kemudian tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ada pula tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. Selanjutnya, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin