Menuju konten utama

Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan Perpres sebagai dasar perpanjangan masa kerja satgas BLBI.

Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai mengikuti rakor intelejen terkait dengan pengamanan jelang hari besar Paskah dan Idul Fitri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengumumkan masa kerja satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2024. Meski begitu, masih banyak hak obligor dan debitur yang belum diselesaikan. Karenanya, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar perpanjangan masa kerja satgas BLBI.

"Saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menutaskan hak tadi negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," ujarnya, dalam konferensi pers usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI, di Kantornya, Jumat (5/7/2024).

Selain diamanatkan untuk menuntaskan piutang negara yang masih belum kembali, Satgas BLBI juga diminta untuk melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Di mana melalui peraturan ini Satgas diminta untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.

"Oleh karena itu, pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset eks BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tutup Hadi.

Sementara itu, sejak satgas BLBI dibentuk pada 2021, sampai saat ini telah memperoleh pengembalian aset mencapai Rp38,2 Triliun. Dengan rincian, Pendapatan Negara Bukan Pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun, kemudian dalam bentuk sita barang jaminan harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19,37 juta meter persegi atau setara dengan 17,7 triliun.

Ketiga dalam bentuk penguasan aset properti seluas 20,86 juta meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun. Keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada Kementerian/Lembaga seluas 3,83 juta meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun.

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) non tunai Seluas 670.837 meter persegi Atau setara dengan Rp3,7 Triliun," rinci Hadi.

Baca juga artikel terkait BLBI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang