tirto.id - Pengacara O.C. Kaligis menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kaligis dihadirkan untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Otto Cornelis Kaligis," kata Kaligis saat diminta oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah, untuk menyebutkan nama lengkapnya sebelum mulai diperiksa di PN Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Selain itu, dia juga bersedia untuk disumpah dan berjanji untuk menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
O.C. Kaligis sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini oleh penyidik pada Kejaksaan Agung.
Dia mengaku diperiksa terkait dengan temuan penyidik terkait temuan tulisan tangan Lisa yang menyebut “OC Kasus 5M” saat menggeledah kantor Lisa. Namun, dia juga membantah terlibat dalam kasus ini.
Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
Kasus ini, bermula dari Meirizka Wijadja yang berusaha membebaskan anaknya dari jeratan kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini. Dia meminta bantuan kepada Lisa yang kemudian menemui Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bisa memberikan vonis bebas untuk Ronald.
Akhirnya, suap tersebut terjadi dan ketiga hakim, Lisa, Meirizka, dan Zarof ditetapkan jadi terdakwa atas kasus tersebut. Meski begitu, atas putusan bebas terhadap Ronald pada tingkat pertama, Jaksa telah mengajukan banding dan Ronald divonis lima tahun penjara pada tingkat kasasi oleh MA.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi