tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara senior O.C. Kaligis hari ini. Dia diperiksa terkait kasus permufakatan jahat suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutus bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa O.C. Kaligis berkapasitas sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.
"Informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Harli juga menerangkan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan mengenai hubungan O.C. Kaligis dengan kasus ini. Namun, pemeriksaan itu dipastikan untuk tersangka Lisa Rachmat dan Zarof Ricar.
"Yang pasti dia kan pekerjaannya lawyer kan, kalau terkait substansi penyidikan belum bisa disampaikan," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis pada Senin (25/11/2024).
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Harli Siregar dalam keterangan tertulis.
Menurut Harli, OC Kaligis dilakukan pemeriksaan untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat. Namun, dia tidak menjelaskan apa hubungan pengacara senior itu dengan kedua tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi