tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemeriksaan tersebut terkait kasus pemufakatan jahat atas putusan bebas terpidana Ronald Tannur.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (25/11/2024).
Menurut Harli, pemeriksaan O.C. Kaligis berkaitan dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat. Namun, dia tidak menjelaskan apa hubungan pengacara senior itu dengan kedua tersangka.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan kepada keluarga tersangka Zarof Ricar, yakni anak dan istrinya.
"RBP [Ronny Bara Pratama] selaku anak tersangka ZR dan DA [Dian Agustiani] selaku istri tersangka ZR," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pada JAM Pidsus Kejagung kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka Lisa Rachmat. Dia merupakan kuasa hukum dari terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Lisa Rachmat ditetapkan jadi tersangka atas kasus suap dan pemufakatan jahat terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memutus bebas Ronald Tannur. Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan Lisa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku penasihat hukum terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara," ucap Harli dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Menurut Harli, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam rangka pemberkasan tersangka.
"Diperiksa untuk tersangka ED [Erintuah Damanik]," kata Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi