tirto.id - PenyidikKejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan atas tersangka Zarof Ricar hari ini dilakukan untuk memperdalam peranannya di kasus suap putusan terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan kepada tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sendiri sudah dilakukan tiga hari berturut-turut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, peran tersangka Zarof Ricar adalah sebagai perantara. Namun, Zarof diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dalam rangka untuk mencari bukti-bukti. Mencari bukti berupa keterangan dari yang bersangkutan sejauh mana pengetahuannya terhadap perkara ini. Kalau kita melihat terkait dengan ketiga hakim ini dan ZR, tentu kita tahu bahwa ZR ini adalah seorang perantara," kata Harli di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Harli mengatakan bahwa penyidik tengah menggali sejauh mana campur tangan Zarof Ricar di putusan terpidana Ronald Tannur. Penyidik, kata dia, juga menggali sejauh mana ketiga tersangka eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya kenal dengan Zarof.
Menurut Harli, penyidik juga menggali siapa yang memperkenalkan tersangka Zarof Ricar kepada Lisa Rahmat.
"Nah, oleh karenanya penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini," tutur dia.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, pemeriksaan kepada tersangka Heru Hanindyo berlangsung sekitar tujuh jam. Kemudian, kepada tersangka Erintuah Damanik dan Mangapu sekitar 7,5 jam.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menyebut bahwa penelusuran aset milik tersangka Zarof Ricar yang diduga dinikmati keluarganya masih dilakukan. Saat ini, penyidik sudah menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan mantan petinggi di MA itu.
Penelusuran atas aset Zarof Ricar yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus dugaan makelar kasus di MA. Hal itu berawal dari ditemukannya uang tunai Rp920 miliar di rumah tersangka.
“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi, kan tidak bisa langsung diberi. Kami harus tunggu dulu, kami sudah minta,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) malam.
Menurut Qohar, pihaknya juga meminta kerja sama sejumlah pihak untuk meminta salinan transaksi dari rekening Zarof Ricar dan keluarganya. Terlebih, sejumlah rekening sudah dilakukan pemblokiran.
“Kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” ucap Qohar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi