tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan pemufakatan jahat dalam putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Keempat tersangka itu antara lain mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya non-aktif, Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (6/11/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan yang digelar Rabu (6/11/2024) adalah pemeriksaan lanjutan pada Selasa (5/11/2024). Ia menegaskan, tidak ada agenda konfrontasi para tersangka.
"Masih lanjutan saja," ujar Harli.
Sebelumnya, JAM Pidsus Kejagung memisahkan penahanan tiga eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai diboyong dari Surabaya menuju Jakarta. Penahanan di Jakarta pun dilakukan usai ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan kepada ketiga tersangka itu demi mengefektifkan pemeriksaan. Ia menerangkan, penyidik masih melakukan pengembangan dari dugaan suap putusan bebas terpidana Ronald Tannur tersebut.
Harli mengaku, para tersangka itu langsung dilakukan pemeriksaan terkait dengan tersangka lain. Namun, pemeriksaan tidak berlangsung lama, yakni kurang dari lima jam.
"Dan hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka- tersangka yang lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," ungkap Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher