tirto.id - Tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ketiga tersangka ini menjalani pemindahan penahanan ke Jakarta untuk mempermudah proses penanganan perkara. Mereka pun langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi putusan bebas terpidana Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Ketiganya pun tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda. Sebab, para tersangka diterbangkan dengan maskapai berbeda dari Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, tersangka Heru yang pertama sampai di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dia tiba pukul 11.05 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Dia nampak mengenakan rompi merah jambu khas Kejaksaan dengan tangan terborgol. Dia datang dengan topi biru dan masker ditemani penyidik yang membawakan kopernya hingga personel polisi militer.
Kemudian, tersangka kedua yang tiba di Kejaksaan Agung adalah Erintuah pada pukul 12.47 WIB. Dia nampak mengenakan rompi tahanan dan borgol, serta topi berwana hitam.
Terakhir, tersangka Mangapul sampai di Kejagung pukul 14.04 WIB. Dia nampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol didampingi penyidik yang membawa tentengah plastik barang-barangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa ketiga hakim itu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dipindahkan penahanannya. Selain itu, penyidik akan memeriksa ketiganya secara intens.
“Rencananya diperiksa sekalian pemindahan tempat penahanannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher