Menuju konten utama

Keluarga Dini Sera Bersyukur Suap 3 Hakim PN Surabaya Terungkap

Kuasa hukum Dini Sera, Dimas Yehamura berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkap secara tuntas korupsi ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Keluarga Dini Sera Bersyukur Suap 3 Hakim PN Surabaya Terungkap
Tim gabungan Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (keempat kanan) dan Mangapul (ketiga kanan, bertopi) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari.ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.

tirto.id - Keluarga korban penganiayaan Ronald Tannur, Dini Sera Afriyanti, bersyukur ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap atas kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. Mereka berterima kasih penyidk Kejaksaan Agung sudah menegakkan keadilan.

"Tentu di sini kami mengucapkan puji syukur, alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung telah merespons dan mendengarkan dari kami keluarga korban dan pengacara tentang janggalnya putusan di Pengadilan Negeri Surabaya," tutur Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (24/10/2024).

Dimas menerangkan, upaya penangkapan ketiga hakim adalah bukti bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah diciderai dengan tindak pidana korupsi oleh hakim. Dia pun meminta Kejagung terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas.

Menurut Dimas, apa yang dilakukan ketiga hakim atas bebasnya Ronald Tannur telah merusak hukum di Indonesia. Bahkan, berdampak pada turunnya kepercayaan publik atas penegakan keadilan di Indonesia.

"Saya akan mendukung Kejagung menangkap semua yang terlibat dalam kasus ini," ujar Dimas.

Di sisi lain, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menilai, pengungkapan kasus korupsi hakim perkara Dini Sera menjadi peringatan keras atas pembenahan yang memang harus dilakukan di lingkup kehakiman. Mereka pun menyatakan mendukung upaya Kejaksaan sebagai bagian dari bersih-bersih.

"Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk terus melakukan pembersihan dan reformasi di lembaga peradilan. SHI berharap, seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan hakim, pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim juga semakin diperketat," kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resminya.

Fauzan mengaku, bersih-bersih ini juga menjadi tugas bersama demi mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Kasus itu juga menjadi peringatan keras agar hakim di Indonesia menjalankan tugas dengan kejujuran dan menjunjung tinggi etika hukum.

"SHI mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi di pengadilan. Khususnya mendukung Mahkamah Agung untuk lebih tegas dalam pemberantasan korupsi di Pengadilan yang melibatkan Hakim dan Aparatur Pengadilan," ungkap Fauzan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti sebagai tersangka kasus korupsi. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur selaku terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian Dini. Selain menangkap hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher