Menuju konten utama

KY Dukung Langkah Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

KY Dukung Langkah Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memberikan keterangan di kantornya, Senin (6/3/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memutus bebas terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Rabu (23/10/2024).

"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (23/10/2024).

Kata Mukti, hal yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut, telah mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim.

Selain itu, Mukti menyebut KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Agustus 2024 lalu.

Mukti menjelaskan, bahwa rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH, belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA.

Kata Mukti, saat itu, MA masih menunggu putusan kasasi kasus Ronald. Mukti menjelaskan, MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar etik serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian," tegas Mukti.

Selanjutnya, kata Mukti, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini.

Sementara itu, MA juga mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung ini. Terkait dengan rekomendasi dari KY soal pemberhentian ini, Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan belum ada agenda dari MKH.

“Jadi, sepengatahuan saya, kok sampai sekarang belum ada agenda tentang MKH ya. Belum ada,” kata Yanto kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Namun, kata Yanto, terkait dengan perkara suap dan gratifikasi oleh ketiga hakim tersebut, yang tengah ditangani oleh Kejagung, pihaknya telah mengirimkan usulan pemberhentian sementara ke Presiden terhadap tiga hakim ini.

Nantinya, usulan pemberhentian secara tidak hormat akan diusulkan ke presiden, saat perkara ini telah inkrah, dan tiga hakim tersebut telah dinyatakan bersalah dengan ketetapan berkekuatan hukum.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas terhadap Ronald. Selain mereka, ada pengacara bernama Lisa Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kemarin.

Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita sejumlah uang dengan total Rp20 miliar dan beberapa barang bukti lainnya, yang ditemukan dikediaman para tersangka.

Untuk ketiga hakim, penyidik menjerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sedangkan, tersangka Lisa, dijerat pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Baca juga artikel terkait RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang