Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka

Pengacara Ronald Tannur ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga hakim dan langsung ditahan selama 20 hari.

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka suap vonis terdakwa Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Penyidik juga langsung menahan keempat tersangka.

"Hakim ditahan di Surabaya dan lawyer-nya ditahan di Kejagung selama 20 hari pertama," kata JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada reporter Tirto, Rabu (23/10/2024).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menambahkan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang merupakan kekasih Ronald Tannur.

Qohar menjelaskan, tim penyidik telah melakukan proses penyelidikan sejak adanya kejanggalan dari vonis tersebut. Kemudian, tim menemukan dua bukti permulaan yang menjadikan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diputus ED, M, dan HH dengan menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara LN," tutur Qohar dalam konferensi pers.

Qohar menjelaskan, penyidik kemudian menangkap tiga hakim itu di Surabaya sedangkan penangkapan tersangka Lisa dilakukan di Jakarta.

"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, di titik berbeda," ucap Qohar.

Qohar merinci, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, 451.7000 dolar AS, 717.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Kemudian, penyidik juga menggeledah di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapur totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.

Selanjutnya, penyidik menggeledah apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya dan ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 Ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik. Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, uang tunai 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Sementara itu, lokasi penggeledahan lainnya adalah di apartemen milik tersangka Heru di Surabaya dengan temuan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

"Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara si Tannur," ungkap dia.

Penyidik menjerat ketiga hakim dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 6 Ayat 2 jo pasal 12 e jo pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Sementara itu, tersangka Lisa sendiri dijerat Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf A jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Menurut Qohar, saat ini penyidik tengah mendalami dari mana sumber uang yang digunakan untuk menyuap ketiga hakim itu. Bahkan, penyidik akan memeriksa Ronald Tannur dan keluarganya, termasuk ayah terdakwa yang merupakan mantan politikus PKB, Edward Tannur.

"Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher