Menuju konten utama

MA Anulir Vonis Bebas PN, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

MA menghukum Ronald Tannur setelah menilai terdakwa melanggar 351 ayat 3 KUHP.

MA Anulir Vonis Bebas PN, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Mahmakah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Ronald divonis 5 tahun penjara setelah Mahkamah mengabulkan pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) ini dibacakan oleh Hakim Agung Soesilo selaku hakim ketua disertai dua hakim anggota, yakni Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Hakim Agung Sutarjo dengan panitera pengganti, Yustisiana.

Dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 ini, Mahkamah menilai Ronald bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun," bunyi amar putusan tersebut.

Sebelumnya, Ronald divonis bebas oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas sangkaan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim menimbang bahwa Ronald tidak melakukan penganiayaan yang menjadi penyebab meninggalnya korban, melainkan karena minuman keras. Namun hakim mengakui adanya luka di bagian hati korban.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terpidana Ronal Tannur. Dia divonis bebas atas kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera.

Dalam memori kasasinya, telah dijelaskan secara rigit pertimbangan apa saja yang diyakini bahwa Ronald Tannur benar-benar melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera.

Terbaru, ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur terjaring operasi tangkap tangan oleh tim penindakan Kejaksaan Agung. Selain menangkap ketiga hakim yang menjadi majelis perkara Ronald Tannur, Kejaksaan juga menangkap 1 hakim lain dan 1 advokat dalam operasi tersebut. Kejaksaan pun memastikan penangkapan berkaitan kasus Ronald Tannur.

"Yang ditangkap empat hakim, satu lawyer. Kasusnya terkait suap mengenai Tannur. Nanti disampaikan lengkap dalam rilis ya," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Diansyah, Rabu (23/10/2024).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher